09 September 2025
08:09 WIB
KPK Tunggu LHKPN Menteri dan Wamen Baru
Menurut ketentuan, empat menteri dan seorang wamen baru yang dilantik Senin (8/9/2025) menyampaikan LHKPN secepatnya atau paling akhir November 2025.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Pengucapan sumpah jabatan saat pelantikan menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/9/2025). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/bar.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta empat menteri dan satu wakil menteri yang baru dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Senin (8/9) untuk menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
“Merujuk pada Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, LHKPN tersebut wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat dua bulan sejak pengangkatan ataupun pemberhentian pada jabatan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip dari Antara di Jakarta, Senin (8/9).
Dengan demikian, lima penyelenggara negara tersebut wajib melaporkan LHKPN masing-masing paling lambat pada November 2025.
Sementara itu, Budi menjelaskan bahwa LHKPN menteri dan wakil menteri tersebut akan diverifikasi oleh KPK.
Baca juga: Reshuffle Kabinet Kelima, Sri Mulyani Diganti
“Setelah dinyatakan lengkap, maka akan dipublikasikan melalui situs web https://elhkpn.kpk.go.id sebagai bentuk transparansi atas kepemilikan harta atau aset seorang penyelenggara negara,” sambung Budi.
Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK terbuka untuk melakukan perbantuan dalam pengisian ataupun pelaporan LHKPN tersebut.
Walaupun demikian, dia mengatakan bila penyelenggara yang baru dilantik oleh Presiden tersebut sebelumnya adalah wajib lapor dan sudah lapor periodik pada tahun pelaporan 2024 atau yang dilaporkan sampai Maret 2025, maka cukup melaporkan kembali pada tahun pelaporan 2025 atau yang dilaporkan sampai Maret 2026.
Sebelumnya, Presiden Prabowo melantik empat menteri dan satu wakil menteri di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/9).
Mereka adalah Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan, Ferry Juliantono sebagai Menteri Koperasi dan UKM, Irfan Yusuf dan Dahnil Azhar sebagai Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umroh, serta Mukhtarudin selaku Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Kepala BP2MI.
Mereka wajib lapor LHKPN sebab merupakan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).