c

Selamat

Rabu, 8 Mei 2024

NASIONAL

05 Agustus 2021

20:28 WIB

KPK Tolak Jalankan Rekomendasi Ombudsman

KPK nilai Ombudsman melampaui wewenang tugas

Penulis: Herry Supriyatna

Editor: Leo Wisnu Susapto

KPK Tolak Jalankan Rekomendasi Ombudsman
KPK Tolak Jalankan Rekomendasi Ombudsman
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron (tengah) mengusap matanya saat memberikan keterangan pers. ANTARAFOTO/Aprillio Akbar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keberatan menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman atas temuan maladministrasi dalam proses alih status pegawai lembaga penegak hukum itu menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menilai, hasil pemeriksaan Ombudsman telah melanggar hukum serta melampui wewenangnya. Tak hanya itu, dia menyebutkan alasan lain, karena produk Ombudsman melanggar kewajiban hukum untuk menghentikan dan tidak berdasarkan bukti serta tidak konsisten dan logis.

"Oleh karena itu, kami menyatakan kami menyatakan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman," kata Ghufron dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Kamis (5/8).

Ghufron sampaikan, pokok perkara yang diperiksa Ombudsman merupakan pengujian keabsahan formil pembentukan Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2020 yang merupakan kompetensi absolut Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga yang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Dia juga menyampaikan, produk hukum KPK itu kini sedang dalam proses pemeriksaan di MA. 

Ombudsman, menurut Ghufron, melanggar kewajiban hukum untuk menolak laporan atau menghentikan pemeriksaan atas laporan yang diketahui sedang dalam pemeriksaan pengadilan. Legal standing (kedudukan hukum) pelapor bukan masyarakat penerima layanan publik KPK sebagai pihak yang berhak melapor dalam pemeriksaan Ombudsman.

Pokok perkara pembuatan peraturan alih status pegawai KPK, pelaksanaan TWK dan penetapan hasil TWK yang diperiksa oleh Ombudsman bukan perkara pelayanan publik. 

Pendapat Ombudsman yang menyatakan ada penyisipan materi TWK dalam tahapan pembentukan kebijakan tidak didasarkan bahkan bertentangan dengan dokumen, keterangan saksi, dan pendapat ahli dalam LHAP. 

Ghufron kritisi, temuan Ombudsman yang menyatakan pelaksanaan rapat harmonisasi tersebut dihadiri hanya oleh pimpinan kementerian/lembaga (K/L), tanpa dikoordinasikan dan dipimpin oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ombudsman menilai penyalahgunaan wewenang terjadi dalam penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian yang dilakukan oleh pihak yang tidak hadir pada rapat harmonisasi tersebut. 

"Fakta hukum rapat koordinasi Harmonisasi yang dihadiri atasannya yang dinyatakan sebagai maladministrasi, dilakukan juga oleh Ombudsman dalam pemeriksaan," kata dia. 

Selain itu, Ghufron menilai, pendapat Ombudsman yang menyatakan KPK tidak melakukan penyebarluasan informasi rancangan peraturan KPK melalui portal internal KPK bertentangan dengan bukti.

Lalu, pendapat Ombudsman berkaitan tentang nota kesepahaman dan kontrak swakelola antara KPK dan BKN tentang tahapan pelaksanaan asesmen TWK tidak relevan. Karena, hal itu tidak pernah digunakan dan tidak ada konsekuensi hukumnya dengan keabsahan TWK dan hasilnya. 

Pernyataan Ombudsman soal telah terjadi maladministrasi berupa tidak kompetennya BKN dalam melaksanakan Asesmen TWK, menurut KPK bertentangan dengan hukum dan bukti. 

Ghufron juga menilai pendapat Ombudsman,Surat Keputusan Ketua KPK Nomor 652 Tahun 2021 tak patut terbit, karena merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN, adalah tidak berdasar hukum. 

Pendapat sama diungkapkan Gufron akan pernyataan Ombudsman, terkait Berita Acara 25 Mei 2021. Ombudsman menilai Menteri PANRB, Menteri Hukum dan HAM, Kepala BKN, lima pimpinan KPK, Ketua KASN dan Kepala LAN telah melakukan pengabaian terhadap pernyataan presiden.

Sekaligus hal itu merupakan tindakan maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang akan kepastian status dan hak untuk mendapatkan perlakukan yang adil dalam hubungan kerja. 

"Tindakan korektif yang direkomendasikan Ombudsman tidak memiliki hubungan sebab akibat (causalitas verband) bahkan bertentangan dengan kesimpulan dan temuan LHAP," pungkas Gufron.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar