22 Agustus 2025
16:36 WIB
KPK Tetapkan Wamenaker Tersangka Pemerasan Sertifikat K3
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan diduga menerima uang dari hasil pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024
Penulis: James Fernando
Editor: Nofanolo Zagoto
Wamenaker Immanuel Ebenezer dan 10 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Validnews/James Manullang
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) sebagai salah satu tersangka dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni salah satunya IEG,” ujar Ketua Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8).
Setyo mengatakan, selanjutnya KPK melakukan penahanan terhadap Wamenaker untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus-10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih
Lebih lanjut dia mengatakan tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Lalu, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang, Anitasari Kusumawati (AK); Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025-sekarang, Fahrurozi (FRZ); Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025, Hery Sutanto (HS); Subkoordinator, Sekarsari Kartika Putri (SKP); Koordinator, Supriadi (SUP); serta Temurila (TEM) dan Miki Mahfud (MM) dari PT KEM Indonesia.
Wamenaker Terima Rp3 Miliar
Setyo memaparkan, kasus ini berkaitan dengan penerimaan uang dari para pihak yang mengurus penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3. Biaya yang dikeluarkan tidak sesuai dengan tarif PNBP. Selisih uang pengurusan sertifikat K3 ini mencapai Rp81 miliar.
Pada tahun 2019-2024, IBM diduga menerima aliran uang senilai Rp69 miliar melalui perantara. Uang tersebut digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, setoran tunai kepada GAH, HS dan beberapa pihak lainnya.
Uang itu juga digunakan untuk pembelian sejumlah aset, seperti beberapa unit kendaraan roda empat hingga penyertaan modal pada tiga perusahaan yang terafiliasi PJK3.
Sementara, GAH diduga menerima aliran uang Rp3 miliar selama 2020-2025, yang berasal dari sejumlah transaksi, di antaranya setoran tunai mencapai Rp2,73 miliar, transfer dari IBM sebesar Rp317 juta. Ada juga dari dua perusahaan di bidang PJK3 dengan total Rp31,6 juta.
“Uang tersebut digunakan GAH untuk keperluan pribadi, dibelikan aset dalam bentuk satu unit kendaraan roda empat sekitar Rp500 juta dan transfer kepada pihak lainnya senilai Rp2,53 miliar,” tambah Setyo.
Selanjutnya, tersangka SB diduga menerima aliran dana senilai Rp3,5 miliar sejak 2020-2025. Uang tersebut diterimanya dari 80 perusahaan di bidang PJK3.
Uang itu juga digunakan SB untuk keperluan pribadi, di antaranya transfer ke pihak lainnya, belanja hingga melakukan penarikan tunai sebesar Rp291 juta.
AK diduga menerima aliran dana senilai Rp5,5 miliar pada periode 2021-2024 dari pihak perantara. Uang tersebut diduga mengalir kepada sejumlah pihak lainnya.
Berdasarkan penelusuran penyidik, uang itu juga mengalir kepada Wamenaker Immanuel Ebenezer sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024.
Uang hasil pemerasan juga mengalir ke FAH dan HR sebesar Rp50 juta per minggu, sedangkan ke HS lebih dari RP1,5 miliar selama kurun waktu 2021-2024. Sementara ke CFH berupa satu unit kendaraan roda empat.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 yat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 22 Agustus-10 September 2025 di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih,” tandas Setyo.