c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

13 November 2024

08:09 WIB

KPK Tak Terpengaruh Putusan Praperadilan Sahbirin Noor

Putusan praperadilan Sahbirin Noor membatalkan penetapan tersangka Gubernur Kalsel itu karena diduga penyidik KPK menerima suap dari proyek di provinsi itu.

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>KPK Tak Terpengaruh Putusan Praperadilan Sahbirin Noor</p>
<p>KPK Tak Terpengaruh Putusan Praperadilan Sahbirin Noor</p>

Gedung Merah Putih sebagai kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (7/9/2023). ValidNewsID /Fikhri Fathoni.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SN) tidak memengaruhi jalannya proses penyidikan para tersangka kasus dugaan korupsi dari operasi tangkap tangan di provinsi itu.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady pada Selasa (12/11) mengabulkan sebagian Praperadilan Sahbirin Noor alias Paman Birin.

Hakim menyatakan, status tersangka Sahbirin Noor dinyatakan gugur dan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dinyatakan tidak berlaku.

“KPK menghormati putusan PN Jakarta Selatan dan menunggu salinan putusan secara resmi untuk mempertimbangkan langkah hukum apa yang akan ditempuh,” urai Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika di Jakarta, Selasa (12/11).

Penyidik KPK akan terus memantau proses hukum pada para tersangka sekaligus mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.

Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu mengatakan gugatan praperadilan hanya menguji aspek formil proses soal penetapan status tersangka dan tidak mempengaruhi materi penyidikan.

"Jadi seperti yang tadi sudah saya sampaikan bahwa praperadilan ini hanya menguji dari aspek formil saja, bukan aspek materil," kata Tessa.

Sebelumnya, KPK telah mengantongi sebanyak 152 alat bukti sesuai aturan untuk menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap lelang proyek.

Perkara ini berawal pada Minggu (6/10), KPK melakukan OTT di Kalimantan Selatan (Kalsel). Lalu, Selasa (8/10), KPK mengumumkan penetapan status tersangka Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan.

Tersangka lain dalam perkara ini adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.

Selain itu, masih dua orang tersangka lainnya yang berasal dari swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Proyek dalam perkara ini berupa pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp9 miliar.

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar