11 Januari 2025
08:10 WIB
KPK Tahan Rekanan Anak Usaha PT Telkom
Kerugian negara dari pengadaan di anak usaha Telkom mencapai Rp280 miliar.
Penulis: James Fernando
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ilustrasi borgol. Shutterstock/Ben Gingell.
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menahan dua orang rekanan dari anak usaha PT Telkom Tbk (Persero). Mereka diduga merugikan negara dalam pembelian server dan storage oleh PT Sigma Cipta Caraka atau Telkomsigma, anak usaha Telkom.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur menyebutkan, dua orang yang ditahan penyidik adalah Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPGL), Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti dan karyawan di perusahaan itu, Afrian Jafar (AJ).
“Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara cabang KPK,” kata Asep, di KPK, Jumat (10/1) malam.
Asep menguraikan, penyidik telah menemukan adanya dokumen pengadaan dengan tanggal transaksi backdate. Kemudian terjadi pengadaan fiktif server dan storage system PT Sigma Cipta Caraka oleh PT Prakarsa Nusa Bakti.
Asep menguraikan, berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) rekayasa pengadaan pada 2017 itu merugikan keuangan negara Rp280 miliar.
Asep menjelaskan, sebelum menahan dua tersangka tersebut, penyidik lebih dulu menahan Imran Muntaz (IM) pada 8 Januari 2025.
Penyidik mengenakan sangkaan pada ketiganya dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.