c

Selamat

Selasa, 4 November 2025

NASIONAL

17 Mei 2023

20:44 WIB

KPK Tahan Dirut PT Amarta Karya

Dirut PT Amarta Karya ditahan KPK selama 20 hari hingga 5 Juni 2023

Penulis: Andi Muhammad

Editor: Nofanolo Zagoto

KPK Tahan Dirut PT Amarta Karya
KPK Tahan Dirut PT Amarta Karya
Gedung KPK. ValidNewsID/Fikhri Fathoni

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Utama PT Amarta Karya (AK) persero Catur Prabowo sebagai tersangka perkara proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT AK tahun 2018-2020.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, Catur Prabowo akan ditahan selama 20 hari ke depan. Masa penahanan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan tim penyidik KPK. 

"Dalam rangka kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka CP untuk 20 hari pertama terhitung 17 Mei 2023 sampai dengan 5 Juni 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," ujar Alex di Gedung Juang KPK, Rabu (17/5). 

Sekitar tahun 2017, disampaikan Alex, yang bersangkutan memerintahkan tersangka lainnya yakni, Direktur Keuangan PT Amarta Karya, Trisna Sutisna (TS) dan pejabat dibagian akuntansi PT AK mempersiapkan sejumlah uang yang diperuntukkan bagi kebutuhan pribadi CP. 

"Untuk merealisasikan perintah tersebut, nantinya sumber uang diambil dari pembayaran berbagai proyek yang dikerjakan PT AK Persero," ujarnya. 

Alex melanjutkan, TS bersama dengan beberapa staf di PT AK, kemudian mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV yang digunakan menerima pembayaran subkontraktor dari PT AK, tanpa melakukan pekerjaan subkontraktor yang sebenarnya atau terbilang fiktif.

Pada tahun 2018, lanjut dia, ada beberapa badan usaha CV fiktif sebagai vendor yang akan menerima berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan proyek PT AK. Hal ini sepenuhnya atas sepengetahuan tersangka CP dan TS.

Dia mengungkapkan, untuk pengajuan anggaran pembayaran vendor, tersangka CP selalu memberikan disposisi 'lanjutkan' dibarengi dengan persetujuan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani tersangka TS. 

"Buku rekening bank kartu ATM dan bongol cek dari badan usaha CV fiktif dipegang oleh staf bagian akuntansi PT AK yang menjadi orang kepercayaan dari tersangka CP dan TS agar memudahkan pengambilan dan pencairan uang sesuai dengan permintaan Tersangka CP," urai dia. 

Dia menambahkan, pihaknya menduga ada sekitar 60 proyek pengadaan PT AK yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh kedua tersangka itu. Uang yang diterima kedua tersangka itu digunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing.

"Uang yang diterima kemudian diduga antara lain digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf dan juga pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya," paparnya. 

Tim penyidik KPK masih terus menelusuri adanya penerimaan uang maupun aliran sejumlah uang ke berbagai pihak terkait lainnya. Kasus korupsi proyek fiktif di PT AK tahun 2018-2022 ini merugikan keuangan negara hingga Rp46 miliar. 

Atas perbuatannya, CP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar