c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

18 Juni 2025

11:46 WIB

KPK Sita Tanah di Jatim Hasil Korupsi

Lahan yang disita diduga dari hasil korupsi dana hibah dari APBD Pemprov Jatim.

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>KPK Sita Tanah di Jatim Hasil Korupsi</p>
<p>KPK Sita Tanah di Jatim Hasil Korupsi</p>

Gedung Merah Putih atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (7/9/2023). ValidNewsID /Fikhri Fathoni.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga bidang tanah di Tuban, Jawa Timur. Ketiga bidang tanah itu akan dijadikan lokasi penambangan pasir diduga dibeli dari uang hasil korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim.

Penyitaan tersebut, urai Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur 2021-2022.

"Penyitaan tiga bidang tanah yang berlokasi di Tuban yang diduga dibeli dari aliran dana tindak pidana korupsi," demikian keterangan tertulis Budi, di Jakarta, Rabu (18/6).

Penyitaan ini dilakukan usai KPK memeriksa sembilan orang saksi di Kantor BPKP Provinsi Jawa Timur pada Selasa (17/6). Mereka diperiksa dengan peran yang berbeda.

Baca juga: KPK Tetapkan 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokmas Di Jatim

Enam orang didalami soal transaksi jual beli aset oleh tiga orang tersangka. Sisanya didalami soal pengajuan dana pokmas.

Sembilan saksi tersebut yakni Anggota DPRD Tuban Abu Cholifah. Karyawan Liek Motor, Nimas Ayu Veronica. Anggota DPRD Jawa Timur Mohammad Nasih.

Selanjutnya, PNS pada Kantor Dinas PUPR Pekerjaan Umum Bina Marga Pemerintah Provinsi Jawa Timur Aryo Dwi Wiratno. Ibu Rumah Tangga, Fujika Senna Oktavia. Terakhir Akhmad Lukmanul Hakim Moh Asy'ari, dan Selvi Husianto.

Dalam kasus penyidik telah telah menetapkan 21 orang tersangka. Dari 21 orang tersangka, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Sebanyak empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Sementara itu, 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar