c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

31 Oktober 2025

13:10 WIB

KPK Sita Tanah Dan 13 Pipa Di Kasus Korupsi Jual Beli Gas

KPK menyita aset berupa tanah dan bangunan milik PT BIG yang terkait salah satu tersangka kasus korupsi jual beli gas di PGN

Penulis: James Fernando

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>KPK Sita Tanah Dan 13 Pipa Di Kasus Korupsi Jual Beli Gas</p>
<p>KPK Sita Tanah Dan 13 Pipa Di Kasus Korupsi Jual Beli Gas</p>

Ilustrasi korupsi. Shutterstock/dok

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset berupa tanah dan bangunan milik PT BIG dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) 2017-2021.

Aset tersebut berkaitan dengan salah satu tersangka, yakni Arso Sadewo selaku Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE).

“Penyitaan atas PT BIG dalam bentuk tanah dan bangunannya, dengan luas bidang tanah 300 meter persegi, dan bangunan kantor dua lantai,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat (31/1).

PT BIG, kata Budi adalah perusahaan milik ISARGAS Group yang turut tersandung dalam kasus korupsi ini.

Selain menyita tanah dan bangunan, penyidik turut menyita 13 pipa milik PT BIG yang dijadikan kolateral atau agunan atas perjanjian jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE. Aset pipa, yang panjangnya 7,8 km, ini berlokasi di Kota Cilegon. 

“Diketahui bahwa atas aset-aset tersebut dikuasai oleh tersangka saudara AS (Arso Sadewo.red),” tambah Budi.

Penyidik telah memasang plang sita pada 28 Oktober 2025. Budi menyatakan, penyitaan ini juga merupakan bentuk optimalisasi pemulihan kerugian negara yang timbul dari perkara ini senilai USD15 juta.

KPK menetapkan Arso Sadewo pada 21 Oktober 2025. Yang bersangkutan langsung ditahan.

Tiga tersangka lain yakni eks Komisaris IAE Iswan Ibrahim (ISW), Direktur Komersial perusahaan pelat merah Danny Praditya (DP), dan Direktur Utama PT PGN periode 2008-2017 Hendi Prio Santoso (HPS).


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar