c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

14 Januari 2025

13:33 WIB

KPK Sita Rp350,8 Miliar Gratifikasi Tambang Batubara Kaltim

Ada banyak rekening digunakan untuk menampung gratifikasi tambang batubara di Provinsi Kaltim.

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>KPK Sita Rp350,8 Miliar Gratifikasi Tambang Batubara Kaltim</p>
<p>KPK Sita Rp350,8 Miliar Gratifikasi Tambang Batubara Kaltim</p>

Ilustrasi penyitaan uang gratifikasi oleh aparat penegak hukum. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp350,8 miliar dalam penyidikan dugaan gratifikasi terkait dengan produksi batubara di wilayah Kabupaten Kutai Negara.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, uang tersebut tersebar di 36 rekening atas nama para tersangka dalam kasus ini dan pihak terkait lainnya.

"Total uang Rp350,8 miliar terdiri dari mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, turut disita.

Penyidik KPK juga menyita uang sebesar US$6,28 juta. Uang ini disita dari 15 rekening atas nama tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya.

Penyidik juga menyita uang $2 juta Singapura dari satu rekening. Namun, Tessa tidak merinci identitas pemilik rekening tersebut.

"Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut di atas," kata Tessa.

Tessa memastikan KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan memproses hukum para pihak yang patut dimintakan pertanggungjawaban.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka. KPK menduga Rita telah menerima gratifikasi berkaitan dengan penambangan batu bara, jumlahnya sekitar USD3,3 hingga USD5 per metrik ton batu bara.

Penyidik KPK menduga Rita telah menyamarkan penerimaan uang gratifikasi tersebut. Karena itu dia pun turut dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar