24 Oktober 2025
12:27 WIB
KPK Sita Hasil Panen Sawit Eks Sekretaris MA
Total, hasil panen kelapa sawit eks Sekretaris MA Nurhadi untuk mempercepat pemulihan kerugian negara.
Penulis: James Fernando
Editor: Leo Wisnu Susapto
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (rompi jingga). (KPK/Antaranews).
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang Rp4,6 miliar dari hasil panen kebun kelapa sawit yang dimiliki eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Penyitaan hasil panen kelapa sawit itu dilakukan penyidik karena menduga lahan sawit yang dibeli Nurhadi diduga berasal dari hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Hari ini nilai yang disita Rp1,6 miliar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025).
Budi menjelaskan sebelumnya penyidik lembaga antirasuah telah menyita hasil panen kebut sawit senilai tiga miliar rupiah sehingga total penyitaan sebesar Rp4,6 miliar.
Penyitaan hasil kelapa sawit ini dilakukan karena penyidik sudah lebih dulu menyita kebun kelapa sawit milik Nurhadi. Namun, karena masih produktif, penyidik masih membiarkan kebun itu beroperasi untuk mencegah pasokan menipis dan pemutusan hubungan kerja para pekerjanya.
Namun, keuntungan dari pengelolaan kebun kelapa sawit itu tidak diserahkan kepada Nurhadi maupun keluarganya tapi disita oleh penyidik.
Karena, kebun sawit yang disita ini dalam kondisi produktif sehingga secara rutin menghasilkan sawit. Maka, hasil sawit itu kemudian disita oleh penyidik.
Penyitaan hasil sawit di Padang Lawas, Sumatra Utara ini dilakukan setelah KPK memeriksa dua orang saksi, yakni Notaris dan PPAT, Musa Daulaen dan Pengelola Kebun Sawit, Maskur Halomoan Daulay, pada Kamis (23/10).
Penyitaan hasil panen akan menambah nilai asset recovery yang masuk ke kas negara. Menurut Budi, upaya ini merupakan terobosan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Tentu satu untuk kebutuhan pembuktian yang kedua sebagai langkah awal KPK dalam mengoptimalkan asset recovery," jelasnya.
Sebagai informasi, Nurhadi kembali ditahan penyidik KPK setelah bebas penjara dari kasus tindak pidana suap. Saat ini, dia menjadi tersangka dalam kasus pencucian uang.
Nurhadi dihukum enam tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia terbukti menerima suap Rp35,7 miliar dan gratifikasi Rp13,7 miliar terkait pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menghukum Nurhadi 12 tahun penjara.