08 November 2024
19:00 WIB
KPK Sita Dokumen Harga Jual Komponen Bansos Presiden
KPK telah memeriksa dua saksi dari unsur swasta dalam rangka mengonfirmasi dokumen terkait harga komponen bansos presiden untuk penanganan covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos tahun 2020
Penulis: James Fernando
Editor: Nofanolo Zagoto
Gedung KPK. ValidNewsID/Fikhri Fathoni
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden untuk penanganan covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan, dalam penyidikan kasus ini, KPK menyita dokumen terkait harga beli bansos presiden dari supplier. Dokumen itu juga memuat nilai komponen bansos presiden ketika dijual kepada pihak Kemensos.
"Penyitaan dokumen terkait spesifikasi barang bansos dalam pengadaan termasuk harga beli (dari supplier) dan harga jualnya (ke Kemensos)," kata Tessa, di Jakarta, Jumat (8/11).
Tessa menyatakan, materi penyitaan barang bukti berupa dokumen itu masih dalam analisis oleh tim penyidik. Tm penyidik setidaknya telah memeriksa dua orang saksi dari unsur swasta dalam rangka mengonfirmasi dokumen itu.
Kedua saksi itu adalah Direktur Utama PT Anomali Lumbung Artha (ALA), Teddy Munawar dan Direktur PT INKUBISC, Steven Kusuma. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih pada Kamis (7/11).
KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan bansos beras presiden saat penanganan pandemi covid-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020.
KPK menyebut negara telah menganggarkan dana Rp900 miliar untuk tiga tahapan pengadaan bansos presiden tersebut. Kerugian negara dalam kasus ini menyentuh Rp250 miliar.
Total, ada tiga kasus dugaan korupsi pengadaan bansos yang diusut KPK. Perkara baru ini simultan didalami saat kasus korupsi pengadaan bansos untuk keluarga penerima harapan (PKH) di Kemensos berjalan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren sebagai. Perkara ini diusut dengan korupsi pengadaan bansos beras untuk keluarga penerima harapan di Kemensos masuk ke persidangan.