25 Juli 2025
10:33 WIB
KPK Sidik Transaksi Kemendikbudristek-Google Cloud Saat Covid-19
Kemendikbudristek saat covid-19 melaksanakan pendidikan jarak jauh secara daring yang kerja sama dengan Google Cloud.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ilustrasi pendidikan jarak jauh secara daring saat pandemi covid-19 ANTARAFOTO/Indrianto Eko Suwarso
JAKARTA - Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan waktu perkara dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terjadi pada saat pandemi covid-19.
“Saat itu sejalan dengan pengadaan Chromebook,” papar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7).
Asep lalu menguraikan, saat pandemi covid-19, pembelajaran dilakukan dengan cara pembelajaran jarak jauh secara daring. Tugas-tugas siswa dan lain-lain, kemudian hasil ujian, tersimpan dalam bentuk cloud (penyimpanan awan, red.), di Google Cloud.
Google Cloud merupakan salah satu perangkat lunak untuk menyimpan data dari seluruh sekolah yang ada di Indonesia. Untuk bisa menyimpan di sarana itu, pengguna harus membayar, dalam hal ini Kemendikbudristek. KPK menduga proses pembayaran pada Google Cloud terjadi tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek. Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, atau belum pada tahap penyidikan.
Sementara itu, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022, yakni terkait pengadaan Chromebook.
Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim bernama Jurist Tan, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan belum bisa menyampaikan detail perkara ini karena belum naik ke penyidikan. Namun, dia mengatakan bahwa akan meminta keterangan kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui konstruksi kasus tersebut. Termasuk mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.
"Tentu dalam prosesnya KPK akan melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, pada Senin (21/7).