c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

11 September 2025

16:10 WIB

KPK Siap Hadapi Praperadilan Rudy Tanoe

Rudy Tanoe praperadilan penetapan tersangka dalam perkara korupsi penyaluran bansos beras KMP-PKH tahun anggaran 2020.

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>KPK Siap Hadapi Praperadilan Rudy Tanoe</p>
<p>KPK Siap Hadapi Praperadilan Rudy Tanoe</p>

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Shutterstock/CAHYADI SUGI.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi praperadilan Bambang Rudijanto Tanoesuedibjo alias Rudy Tanoe. Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik itu tak terima ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, lembaga itu menghormati permohonan praperadilan yang teregister dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. 

Rudy Tanoe ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manffaat Program Keluarga Harapan (KMP-PKH) tahun anggaran 2020. 

“KPK sebagai pihak termohon akan hadir dalam sidang yang dijadwalkan pada Senin 15 September 2025, di PN Jakarta Selatan tersebut,” kata Budi, di Jakarta, Kamis (11/9). 

Baca juga: Kerugian Negara Pengangkutan Bansos Rp200 Miliar   

Budi memastikan, seluruh penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK termasuk penetapan tersangka dilakukans esuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik aspek formil maupun materilnya. 

“Kami meyakini objektifitas dan independensi hakim dalam mutus praperadilan ini nantinya. Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya pemberantasan korupsi,” tambah Budi. 

Memang, kata Budi penegakan hukum untuk memberikan efekjera kepada para pelaku. Namun, penanganan perkara juga harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, sekaligus sebagai eksaminasi dan pembelajaran publik untuk mencegah tindak korupsi.

Dalam petitum gugatan ini, Rudy Tanoe meminta majelis hakim untuk mengabulkan permohonan praperadilannya selurunya. Dia meminta hakim menyatakan perbuatan termohon yang menetapkanya sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum. 

Selain itu, menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon. Juga menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/57/DIK.00/01/08/2025 tertanggal 5 Agustus 2025 yang menetapkan Rudy Tanoe sebagai tersangka dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP ayat 1 ke-1 tidak sah.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar