24 September 2025
21:00 WIB
KPK Siap Bantu Purbaya Kejar 200 Pengemplang Pajak
Kemenkeu mencatat ada 200 wajib pajak besar yang memiliki tunggakan berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap, nilainya mencapai Rp60 triliun
Penulis: James Fernando
Editor: Nofanolo Zagoto
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/9/2025). ANTARA/Rio Feisal/am.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap membantu Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memburu para pengemplang pajak. Kemenkeu mencatat ada 200 wajib pajak besar yang memiliki tunggakan berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Nilainya mencapai Rp60 triliun.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, KPK terbuka untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan pihak manapun dalam konteks pemberantasan korupsi, demi mengoptimalkan pendapatan negara.
“Dalam hal ini Kementerian Keuangan, khususnya terkait dengan bagaimana kita mengoptimalkan pendapatan negara khususnya dari penerimaan pajak,” kata Budi, di KPK, Ravu (24/9).
Menurut Budi, bantuan yang diberikan KPK dapat dilakukan agar pembayaran pajak para pengemplang tidak dibarengi dengan tindakan korupsi. Dengan begitu, penerimaan negara dari sektor pajak bisa dimaksimalkan.
“Kalau bicara soal pemberantasan korupsi atau potensi terjadinya korupsi, khususnya pada sektor anggaran, tidak hanya korupsi itu terjadi di pos penganggaran atau pos pembiayaan, tapi potensi korupsi itu juga bisa terjadi di pos penerimaan,” tambah Budi.
Budi mengatakan, permintaan pendampingan dan pengawasan terkait penerimaan pajak sudah biasa diterima KPK. Selama ini, KPK juga kerap dimintai bantuan oleh pemerintah daerah untuk memaksimalkan penerimaan pajak.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya menegaskan tidak memberi ruang bagi pengemplang pajak besar untuk menghindari kewajibannya. Ada 200 wajib pajak besar yang hingga kini masih memiliki tunggakan pajak yang berkekuatan hukum tetap, dengan nilai tunggakan Rp60 triliun.