c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

11 November 2025

10:31 WIB

KPK Selidiki Dugaan Korupsi BPKH

KPK selidiki fasilitas penginapan, katering, hingga jasa pengiriman barang jemaah yang dikelola BPKH.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>KPK Selidiki Dugaan Korupsi BPKH</p>
<p>KPK Selidiki Dugaan Korupsi BPKH</p>

Gedung Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). ANTARA/HO-BPKH.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Tentang keterlibatan BPKH dan lain-lain, ini belum naik penyidikan, jadi, belum bisa disampaikan secara detail,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/11).

Walaupun demikian, Asep menjelaskan, penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan BPKH mengenai fasilitas penginapan, katering, hingga jasa pengiriman barang jemaah.

“Ada informasi terkait dengan pengiriman barang-barang karena saudara-saudara kita yang berangkat haji itu ada juga yang mengirim barang dan lain-lain. Nah ada informasi yang kami terima, itu juga dimobilisasi atau dikumpulkan. Ini seperti apa? Kerja sama dengan siapa? Apakah dengan PT Pos Indonesia (Persero), mungkin perusahaan ekspedisi swasta, atau bagaimana? Nah seperti itu, dan penggunaan dana itu,” urai Asep dikutip dari Antara.

BPKH memiliki anak usaha yang didirikan di Arab Saudi pada 16 Maret 2023, yakni BPKH Limited.

Berdasarkan laman BPKH Limited, pembentukan anak usaha tersebut sebagai salah satu langkah strategis BPKH dalam memberikan manfaat dalam pengembangan dana haji secara optimal, serta meningkatkan kualitas layanan yang lebih baik kepada jemaah haji.

Salah satu bisnis BPKH Limited adalah kargo yang bertujuan untuk melayani pengiriman barang dari tanah suci ke tanah air milik jemaah haji.

BPKH dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, dengan tujuan mengelola keuangan jemaah haji secara aman, transparan, dan bertanggung jawab.

BPKH bukan bagian dari Kementerian Agama, tetapi bekerja sama erat dengan kementerian ini dalam pelaksanaan teknis penyelenggaraan haji, terutama terkait pendanaan dan efisiensi biaya.

Jadi dari mandat tersebut, BPKH bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Menteri Agama, serta memegang peran penting dalam memastikan keberlanjutan penyelenggaraan ibadah haji yang efektif dan berkeadilan.

Secara garis besar, fungsi BPKH mencakup empat aspek utama, yaitu perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan, serta pelaporan dan pertanggungjawaban atas seluruh proses pengelolaan keuangan haji.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar