c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

10 Oktober 2024

19:43 WIB

KPK Sebut Korupsi Di Bank Jepara Artha Bermodus Pemberian Kredit Fiktif

Dugaan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi di Bank Jepara Artha mencapai Rp220 miliar

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>KPK Sebut Korupsi Di Bank Jepara Artha Bermodus Pemberian Kredit Fiktif</p>
<p>KPK Sebut Korupsi Di Bank Jepara Artha Bermodus Pemberian Kredit Fiktif</p>

Ilustrasi korupsi. Shutterstock/dok

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan perkara dugaan korupsi di PT Bank Perkreditan Rakyat Jepara Artha bermodus pemberian kredit fiktif.

"Modusnya kredit fiktif terhadap 39 debitur," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (10/10). 

Dugaan kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp220 miliar.

KPK pada tanggal 24 September 2024 telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) pada tahun 2022—2024.

"Untuk perkara sebagaimana tersebut di atas, telah menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Tessa.

Dikatakan oleh Tessa bahwa nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan karena penyidikan yang sedang berjalan.

Penyidik KPK selanjutnya pada tanggal 26 September 2024 mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.

Larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas.

Larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku untuk 6 bulan dan dapat diperpanjang demi kepentingan penyidikan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar