11 Juli 2025
18:04 WIB
KPK Saran KUHAP Larang Tahanan Pakai Penutup Wajah
KUHAP seharusnya larang tahanan memakai masker agar memberikan efek jera pada pelaku.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ilustrasi tahanan KPK memakai masket dan topi. Sumber: AntaraFoto/Fauzan.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak memandang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP bisa mengatur larangan tahanan memakai masker atau penutup wajah.
“Saat ini kan RUU KUHAP dalam proses pembahasan di DPR. Nah, dalam KUHAP, itu yang mungkin bisa ditambahkan,” ungkap Tanak dikutip dari Antara di Jakarta, Jumat (11/7).
Oleh sebab itu, dia mengajak media untuk menyampaikan usulan tersebut kepada publik agar kemudian disampaikan kepada Komisi III DPR.
Baca juga: Revisi KUHAP Memuat 10 Poin Perubahan
“Teman-teman media sampaikan ke publik, dan publik kemungkinan akan memberikan masukan kepada DPR untuk mengubah aturan ini, yakni apabila seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi ditangkap dan ditahan, kemudian perlu di-publish, nah, itu harus diperlihatkan supaya mereka malu, dan ini perlu diatur dalam undang-undang,” saran dia.
Dia melanjutkan, pada saat ini belum ada aturan yang mengatur agar para tahanan dilarang memakai masker seolah menghindari wajahnya dari sorotan publik.
“Kalau menutup wajah, pakai kacamata, dan sebagainya, memang belum ada larangan, belum ada aturan yang mengatur,” sambung dia lagi.
Ia menekankan, “Kalau memang itu diperlukan, dipandang perlu, dipandang baik, dipandang positif oleh masyarakat, saya kira masyarakat bisa menyampaikan kepada DPR.”
Sering kali insan pers dalam menyiarkan seorang tersangka menyamarkan wajah atau menampilkan nama inisial saja. Hal itu sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia yang didasarkan atas asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Asas praduga tak bersalah merupakan salah satu asas pemidanaan yang dianut dalam rangka penegakan hukum di Indonesia yang menekan bahwa seseorang patut dianggap tidak bersalah sebelum adanya suatu putusan hukum yang menyatakan ia ditetapkan bersalah.
Asas praduga tak bersalah dapat dilihat dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP dan Penjelasan Umum KUHAP pada butir 3 huruf c, tertulis, Pasal 1 KUHP, suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.
Sedangkan Penjelasan KUHAP butir 3 huruf c, setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya suatu putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.