25 September 2025
12:49 WIB
KPK Respons Wabup Jember Laporkan Bupati
Wabup Jember, Djoko Susanto laporkan Bupati Jember, Muhammad Fawait ke KPK terkait dugaan penyimpangan anggaran.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Bupati Jember Muhammad Fawait (kiri) - Wabup Jember Djoko Susanto periode 2025-2030. Pemkab Jember.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti surat dari Wakil Bupati Jember, Jawa Timur, Djoko Susanto, dengan koordinasi dan supervisi (korsup).
“Tentu KPK akan berangkat sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan KPK. Khusus dalam konteks pemerintah daerah, salah satu fungsi yang dilakukan oleh KPK adalah melalui tugas koordinasi dan supervisi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/9) dikutip dari Antara.
Budi menjelaskan korsup yang dilakukan KPK tersebut dalam bentuk pendampingan dan pengawasan kepada pemerintah daerah dengan menggunakan instrumen monitoring, controlling, surveillance for prevention (MCSP).
“Jadi, dari instrumen MCSP tersebut KPK menyoroti setidaknya delapan fokus area, di mana area-area tersebut punya potensi risiko terjadinya korupsi yang cukup tinggi,” katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, delapan fokus area MSCP meliputi perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan aparat pengawas internal pemerintah (APIP), manajemen aparatur sipil negara (ASN), pengelolaan barang milik daerah, dan optimalisasi pajak daerah.
“KPK tentu berharap dan terus mendorong agar pelaksanaan pemerintahan daerah juga penting dan memprioritaskan kualitas pelayanan publik agar kebutuhan-kebutuhan masyarakat ini juga terpenuhi secara baik,” urai Budi.
Sebelumnya, Wakil Bupati Jember Djoko Susanto, mengadukan Bupati Jember Muhammad Fawait ke KPK terkait dugaan penyimpangan anggaran hingga penyalahgunaan wewenang.
Laporan itu dia sampaikan ke KPK, karena tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan rencana penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).