17 Maret 2023
19:17 WIB
Editor: Rikando Somba
JAKARTA- Belasan pucuk senjata yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah Dito Mahendra akan ditelusuri pembeliannya. Komisi anti rasuah itu memastikannya, Jumat (17/3). KPK mempunyai kewenangan soal penelusuran pembelian senjata api tersebut karena senjata api tersebut diduga dibeli dengan uang hasil korupsi. Pengusutan ini akan dilakukan bersama dengan pihak kepolisian.
"Tentu KPK akan mendalami lebih lanjut kepemilikan senjata api tersebut, termasuk apakah ada kaitan dengan dugaan TPPU yang saat ini KPK sedang lakukan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta.
Ali mengatakan, modus TPPU saat ini begitu kompleks. Bisa jadi ini dilakukan dengan membelanjakan, menyamarkan, dan menyembunyikan asal-usul hasil tindak pidana korupsi sebagai 'predicate crime'-nya. Tak terkecuali dengan pembelian senjata api. “Sebagai tindak pidana asalnya, yang menjadi kewenangan KPK saat ini," ujar Ali menyoal pengusutan tersebut.
KPK mengungkapkan, penyidik menemukan 15 pucuk senjata api yang terdiri atas lima pistol Glock, satu pistol S&W, satu pistol Kimber Micro, dan delapan senjata api laras panjang saat menggeledah rumah Dito Mahendra di Jakarta Selatan pada Senin (12/3).
Asal Perkara
Penggeledahan itu sendiri dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Dito sebelumnya telah diperiksa Penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap dan TPPU untuk tersangka Nurhadi pada Senin (6/2).
Penyidik mengonfirmasi soal aset yang berkaitan dengan tersangka NHD, salah satunya terkait dengan kepemilikan satu unit kendaraan roda empat. Sebelumnya, Dito sempat tiga kali mangkir dari panggilan KPK masing-masing pada 8 November 2022, 21 Desember 2022, dan 5 Januari 2023.
Terhadap ketidakhadiran itu, Ali menerangkan yang bersangkutan tidak hadir karena telah pindah rumah ke alamat baru dan tidak menerima surat panggilan dari lembaga antirasuah tersebut.
Dikutip dari Antara, nama Dito Mahendra dikenal publik setelah dirinya melaporkan artis Nikita Mirzani atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Polres Serang Kota, Banten. Laporan tersebut berlanjut hingga persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang dan majelis hakim kemudian memutus Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan.