11 September 2025
19:11 WIB
KPK Perpanjang Masa Penahanan Immanuel Ebenezer
KPK sampai saat ini masih memperkuat bukti-bukti dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 yang dilakukan mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer bersama 10 orang tersangka lain
Penulis: James Fernando
Editor: Nofanolo Zagoto
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel.
Immanuel merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dia ditetapkan tersangka bersama 10 orang lainnya.
“Jika memang sudah habis masa penahanan untuk 20 hari pertama, tentu penyidik akan melakukan perpanjangan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Kamis (11/9).
Saat ini, penyidik KPK tengah memperkuat bukti-bukti dugaan pemerasan yang dilakukan Noel. Penyidik juga masih memeriksa sejumlah saksi.
“Karena memang penyidikan masioh berproses, masih dibutuhkan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan, maupun para saksi ataupun pihak lain yang terkait,” kata Budi.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer; Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro; Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Tahun 2020-2025, Subhan.
Lalu, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Tahun 2020 hingga saat ini, Anitasari Kusumawati; Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 dari Maret 2025 hingga sekarang, Fahrurozi; Direktur Bina Kelembagaan Tahun 2021 hingga Februari 2025, Hery Sutanto; Sub Koordinator, Sekarsari Kartika Putri; Koordinator Supriadi, serta Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.