c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

08 Mei 2025

15:11 WIB

KPK Periksa Mantan Bupati Cirebon Di Lapas Sukamiskin

KPK memeriksa mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap izin PLTU 2 di Cirebon, Jawa Barat

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>KPK Periksa Mantan Bupati Cirebon Di Lapas Sukamiskin</p>
<p>KPK Periksa Mantan Bupati Cirebon Di Lapas Sukamiskin</p>

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra (SJP) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap izin Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 di Cirebon, Jawa Barat.

"Atas nama SJP, Bupati Cirebon periode 20142019,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (8/5).

Budi menjelaskan, mantan Bupati Cirebon Sunjaya diperiksa KPK di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, guna penyidikan kasus suap izin PLTU dengan tersangka Herry Jung (HJ).

Herry Jung merupakan General Manager Hyundai Engineering and Construction saat ditetapkan sebagai tersangka kasus suap izin PLTU oleh KPK pada 15 November 2019.

Sebelumnya, pada Senin (5/5), KPK sempat memanggil mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon pada 20172018 Sono Suprapto.

Pada Selasa (6/5), KPK memanggil empat orang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Cirebon sebagai saksi kasus izin PLTU tersebut. Empat orang itu adalah Rita Susana Supriyanti, Mahmud Iing Tajudin, Muhadi, dan Dede Sudiono.

Herry Jung telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno pada 15 November 2019.

Dua orang tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam konstruksi perkara disebutkan tersangka Herry diduga memberi suap senilai Rp6,04 miliar kepada Bupati Cirebon 20142019 Sunjaya Purwadi Sastra terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR) membangun PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.

Sementara tersangka Sutikno diduga memberi suap senilai Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Kings Property Indonesia.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar