24 Juni 2025
16:37 WIB
KPK Panggil Dua Saksi Kasus Dugaan Gratifikasi Di MPR
Penyidik KPK memeriksa dua orang saksi kasus dugaan gratifikasi di MPR RI pada Senin (23/6)
Editor: Nofanolo Zagoto
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (kanan) saat berbincang dengan para jurnalis sebelum memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/6/2025). ANTARA/Rio Feisal
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI. Terbaru, KPK kembali memanggil dua orang saksi.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama DWB dan JJ," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, seperti dilansir Antara, Selasa (24/6).
Budi menjelaskan, identitas dua orang saksi itu adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) pada kegiatan di Biro Persidangan dan Sosialisasi Sekretariat Jenderal MPR RI tahun anggaran 2020 dan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Setjen MPR RI tahun 2020.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang saksi tersebut adalah PPK pada kegiatan di Setjen MPR RI tahun 2020 bernama Dyastasita Widya Budi (DWB) dan Kepala UKPBJ Setjen MPR RI tahun 2020 bernama Joni Jondriman (JJ).
KPK sebelumnya juga memeriksa dua saksi untuk kasus yang sama pada Senin (23/6). "Para saksi hadir dan dimintai keterangan terkait pengadaan barang dan jasa pada tempus (waktu) di mana perkara dugaan penerimaan gratifikasi tersebut terjadi," ujar Budi.
Budi mengatakan, dua orang saksi tersebut adalah pejabat pengadaan barang/jasa pengiriman dan penggandaan pada Sekretariat Jenderal MPR RI tahun 2020–2021 Cucu Riwayati dan pejabat dalam Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (Pokja-UKPBJ) di Setjen MPR RI tahun 2020 Fahmi Idris.
KPK pada 20 Juni 2025 mengungkapkan sedang mengusut kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI. Kasus tersebut merupakan penyidikan baru.
KPK pada 23 Juni 2025 kembali mengungkapkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi MPR tersebut.
KPK juga menyatakan bahwa jumlah tersangka kasus gratifikasi itu baru ada satu orang dan diduga menerima uang sekitar Rp17 miliar.