09 Juni 2023
19:15 WIB
Penulis: Andi Muhammad
Editor: Nofanolo Zagoto
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan metode cut off untuk mengungkap kasus dugaan korupsi bansos beras di Kementerian Sosial (Kemensos) terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) 2020-2021.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pihaknya hingga kini masih melakukan pengecekan secara keseluruhan terhadap penerima bansos.
"Tentu kita harus ada cut off. Misalnya nih, kita anggap semua beras yang disalurkan itu semuanya tersalurkan. Lalu kita diminta, ini tidak semua nih, dari 11 juta misalnya, itu satu juta tidak sampai, siapa yang tidak menerima? Waduh datanya kita kesulitan di situ karena jumlahnya jutaan tadi," kata Alex di Jakarta, Jumat (9/6).
Alex memaparkan, dengan menggunakan metode tersebut, KPK mengumpulkan bukti dari keterangan sejumlah saksi dan proses perhitungan kerugian negara. Termasuk mencari upaya lain agar cepat mengungkap perkara ini.
KPK telah menetapkan enam tersangka di kasus ini, yakni Kuncoro Wibowo, Ivo Wongkaren, April Churniawan, Richard Cahyanto, Roni Ramdani dan Budi Susanto.
Tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Kemensos, rumah dan apartemen. Dari situ, ditemukan sejumlah dokumen dan bukti elektronik.