22 September 2025
19:47 WIB
KPK Minta Masyarakat Lapor Jika Temukan LHKPN Pejabat Tidak Sesuai
Di website LHKPN KPK ada menu yang memungkinkan masyarakat memberikan informasi tambahan soal aset para pejabat negara
Penulis: James Fernando
Editor: Nofanolo Zagoto
Ilustrasi LHKPN. Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat untuk melaporkan bila menemukan ada harta pejabat yang tidak dimasukkan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, masyarakat bisa memberikan informasi tambahan ke KPK, meski data LKHKPN milik para pejabat sudah dipublikasikan dan menjadi konsumsi masyarakat.
“Kemudian masyarakat juga bisa memberikan masukan atau informasi tambahan jika mengetahui adanya harta atau aset yang dimliliki oleh seorang penyelenggara negara atau pejabat publik yang belum di laporakan dalam LHKPN,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (22/9).
Budi mengatakan dalam laman LHKPN KPK ada menu yang memungkinkan masyarakat memberikan informasi tambahan soal aset para pejabat tersebut.
Keterbukaan informasi ini merupakan bentuk transparan KPK, dan juga menjadi langkah untuk mencegah adanya para pejabat praktik korupsi.
“Karena LHKPN sebagai instrumen pencegahan korupsi itu mendorong transparansi atas kepemilikan aset ataupun harta seorang penyelenggara negara kepada publik,” tambah Budi.
Belakangan, LHKPN milik anggota DPRD Provinsi Gorontalo Wahyudin Moridu menjadi perbincangan. LHKPN yang dilaporkan Wahyudin dinilai tak wajar karena selalu minus sejak 2019.
Dalam laporannya, aset Wahyudin tercatat minus Rp2 juta pada 2024. Tercatat empat LHKPN Wahyudin saat menjabat sebagai angkatan DPRD Kabupaten Boalemo semuanya minus, yakni minus Rp415 juta pada tahun 2022. minus Rp97,4 juta pada 2021. Lalu tahun 2020, aset Wahyudin tercatat minus Rp86,9 juta dan tahun 2019 minus Rp159,8 juta.