05 Desember 2023
10:00 WIB
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Editor: Leo Wisnu Susapto
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyilakan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej dan dua anak buahnya Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan hal itu merupakan hak Eddy Hiariej dan dua anak buahnya. KPK menyatakan siap hadapi gugatan mereka.
"Kami tentu siap hadapi, silakan sebagai suatu hak tersangka," papar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (4/12) malam.
Pengusutan dugaan kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkungan Kemenkumham, ditegaskan Ali, telah berdasarkan prosedur hukum berlaku.
"Kami hanya ingin sampaikan bahwa semua proses penyidikan yang kami lakukan tentu telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelas Ali.
Sebagai informasi, Jubir PN Jaksel Djuyamto mengabarkan, Wamenkumham Eddy Hiariej bersama anak buahnya Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya perlawanan penetapan tersangka oleh KPK.
Gugatan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL pada Senin (4/12). Adapun hakim tunggal yang ditunjuk menangani perkara tersebut adalah Estiono.
"Sidang Pertama pada Senin, 11 Desember 2023," imbuh Djuyamto (4/11).
Sebelumnya, Wamenkumham Eddy Hiariej telah diperiksa tim penyidik KPK selama enam jam, di Gedung Merah Putih KPK K4, Jaksel, Senin (4/12).
Eddy dimintai keterangannya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara pemeriksaan (BAP) tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi di lingkungan Kemenkumham tersebut.