c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

22 November 2022

15:24 WIB

KPK Lelang Aset Terpidana Suap Benih Lobster

Saat yang sama, KPK lelang jaset hasil rampasan dari terpidana suap di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Penulis: Muhammad Farhan Adhantyo

Editor: Leo Wisnu Susapto

KPK Lelang Aset Terpidana Suap Benih Lobster
KPK Lelang Aset Terpidana Suap Benih Lobster
ilustrasi lobi Kantor KPK. Ist.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang aset rampasan dari para terpidana suap ekspor benih lobster tahun 2020 dan suap jual beli pasokan gas alam pembangkit listrik Bangkalan.

“KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III melakukan lelang eksekusi barang rampasan atas nama Fuad Amin dan Amiril Mukminin, Siswadhi PL, dan Ainul Faqih,” demikian keterangan tertulis Jubir KPK Ali Fikri pada Selasa (22/11).

Beberapa barang yang dilelang, yaitu satu unit Toyota Alphard dengan nilai awal lelang senilai Rp1,051,591 miliar dan uang jaminan Rp315 juta. Kemudian, satu unit Toyota Rush dengan nilai awal lelang senilai Rp237 juta serta uang jaminan Rp71 juta.

Berikutnya, telepon genggam Apple Iphone X dan Samsung Galaxy Z Fold dengan nilai awal lelang sebesar Rp9,648 juta dan uang jaminan Rp2,890 juta. Kemudian ada paket Apple Iphone 11 Pro dan Samsung Galaxy A01 Core dengan nilai awal lelang senilai Rp2,812 juta dan uang jaminan Rp850 ribu. 

Terakhir yaitu paket Tas Louis Vuitton (LV) dan Kacamata Dior dengan nilai awal lelang sebesar Rp33,966 juta serta uang jaminan Rp10,2 juta.

Semua barang tersebut akan dilelang dengan sistem penawaran terbuka pada Rabu (23/11). Lelang akan berlangsung jam 10.05 sampai 11.05 WIB melalui situs http://lelang.kpk.go.id.

Peserta yang mengikuti lelang wajib untuk menyetorkan uang jaminan paling lambat sebelum batas akhir penawaran. Kemudian bagi pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dengan biaya lelang 3% paling lambat lima hari kerja.

Amiril Mukminin adalah mantan sekretaris pribadi (sekpri) eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Amiril dihukum 4,5 tahun penjara karena terbukti turut menerima suap terkait ekspor benih lobster.

Sementara itu, Siswadhi adalah pemilik PT Aero Citra Kargo (ACT) Siswadhi yang perusahaannya digunakan untuk aktivitas ekspor. Ada juga Ainul Faqih, sekretaris istri Edhy Prabowo yang mendapatkan vonis serupa.

Sementara Fuad Amin merupakan eks Bupati Bangkalan yang divonis hakim dengan delapan tahun penjara pada Oktober tahun 2015 karena menerima suap terkait izin tambang.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar