10 Agustus 2021
20:04 WIB
Penulis: Herry Supriyatna
Editor: Leo Wisnu Susapto
JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengoptimalkan program pencegahan korupsi di daerah
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Budi Waluya mengatakan, terdapat delapan area intervensi yang akan dilakukan, yakni perencanaan dan penganggaran anggaran pendapatan belanja daerah (APBD), pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen aparatur sipil negara (ASN), optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola dana desa.
“Saat ini, capaian monitor center for prevention (MCP) 2021 secara nasional untuk 542 pemerintah daerah baru mencapai 22%,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (10/8).
Inspektur Jenderal Kemendagri, Tumpak H Simanjuntak menyampaikan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sangat konsen dan antusias dengan MCP. Sejak MCP ada beberapa tahun lalu, sambung Tumpak, sudah digunakan Kemendagri untuk pembinaan internal.
Untuk itu, lanjut Tumpak, perlu dilakukan penguatan pemahaman terhadap delapan area intervensi. Terutama, indikator dan sub-indikator yang sangat dinamis sesuai dengan implementasi peraturan perundang-undangan yang ada.
“Pemahaman rekan-rekan di daerah sangat beragam. Saya rasa perlu dilakukan pengembangan kapasitas MCP khususnya untuk indikator dan sub-indikator yang relevan,” saran Tumpak.
Dia menilai, ada kemungkinan merekonstruksi kembali indikator dan sub-indikator yang ada. Namun, secara umum indikator dan sub-indikator tersebut adalah yang terkait dengan tugas pengawasan Kemendagri untuk pemda, meliputi delapan area intervensi yang ada di MCP.
Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah BPKP, Edi Mulia menegaskan kembali khususnya kepada perwakilan BPKP di daerah bahwa MCP ini ke depan akan dikelola bersama dengan KPK dan Kemendagri.
“Kita sepakat indikator dan sub-indikator yang ada di MCP saat ini akan kita berikan masukan atau diperbaharui sehingga menjadi New MCP. Oleh karena itu, dari BPKP yang terlibat selain dari Deputi Keuangan Daerah, Deputi Akuntan Negara, juga dari Deputi Investigasi,” ujar Edi.
Merespon hal tersebut, KPK setiap tahun melakukan upaya perbaikan, penyempurnaan dan evaluasi untuk seluruh indikator dan sub-indikator. Evaluasi agar tata kelola pemerintahan di daerah dapat menjadi lebih baik serta bagaimana pemenuhannya senantiasa efektif, efisien dan tidak membebankan pemda.
KPK berharap, penyusunan indikator dan sub indikator di tahun 2022 dapat mulai dilakukan bersama-sama dengan Kemendagri dan BPKP se-Indonesia termasuk monitoring dan evaluasinya. Pengelolaan bersama MCP dengan Kemendagri dan BPKP se-Indonesia juga diharapkan dapat lebih mengoptimalkan upaya pemberantasan korupsi di daerah.