c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

15 Juli 2025

08:47 WIB

KPK Keberatan Penyadapan dan Penyelidikan di Revisi KUHAP

Revisi KUHAP tak sejalan dengan praktik KPK untuk penindakan korupsi.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>KPK Keberatan Penyadapan dan Penyelidikan di Revisi KUHAP</p>
<p>KPK Keberatan Penyadapan dan Penyelidikan di Revisi KUHAP</p>

Ilustrasi Korupsi. Sumberfoto: Shutterstock/dok.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menilai sejumlah pasal dalam Rancangan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak sinkron dengan UU KPK. Yakni, seperti mekanisme kerja penyadapan dan penyelidik di lembaga antirasuah tersebut.

“RUU KUHAP menyebutkan, penyadapan dimulai pada saat penyidikan dan melalui izin pengadilan daerah setempat. Sedangkan, KPK melakukan sejak tahap penyelidikan, dan tanpa izin pengadilan negeri atau pengadilan tinggi di daerah setempat,” urai Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/7).

Walaupun demikian, Budi personel KPK tetap melaporkan upaya penyadapan kepada Dewan Pengawas. Kemudian penyadapan yang telah dilakukan akan diaudit.

“Jadi, penyadapan ini dipastikan memang betul-betul untuk mendukung penanganan perkara di KPK,” kata Budi dikutip dari Antara.

Baca juga: Revisi KUHAP Tak Sinkron UU KPK

Lebih lanjut, mengenai penyelidik, disebutkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak sinkron dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut dia, ketidaksinkronan tersebut seperti adanya reduksi kewenangan penyelidik di RUU KUHAP.

“Penyelidik dalam RUU KUHAP itu hanya berwenang untuk mencari peristiwa tindak pidananya, sedangkan penyelidik di KPK bahkan sampai mencari sekurang-kurangnya dua alat bukti,” jelasnya.

Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa KPK akan menyampaikan poin-poin ketidaksinkronan tersebut kepada pihak-pihak terkait.

“KPK akan menyampaikan masukan-masukan yang saat ini masih berproses dibahas di internal nantinya kepada pemerintah,” katanya.

Saat ini, RUU KUHAP sedang dibahas oleh Komisi III DPR sebagai RUU prioritas 2025 dalam program legislasi nasional.

Komisi III DPR mengaku telah selesai menempuh tahapan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP yang berjumlah 1.676 poin pada Kamis (10/7).

Kemudian tahapan revisi sudah masuk untuk dibahas Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi guna memproses sejumlah perubahan yang telah dibahas dalam tahap sebelumnya oleh DPR dan pemerintah.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar