c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

25 September 2025

08:09 WIB

KPK Jemput Paksa Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

Penyuap fasilitasi ruang di dua hotel di Jakarta untuk eks Sekretaris MA dengan Windy Idol.

Penulis: James Fernando

<p>KPK Jemput Paksa Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan</p>
<p>KPK Jemput Paksa Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan</p>

Sekretaris MA (Mahkamah Agung) Hasbi Hasan (tengah) memakai rompi tahanan KPK saat akan mengikuti konferensi KPK di Jakarta, Rabu (12/7/2023). Antara Foto/Fakhri Hermansyah.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah, terkait dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu membenarkan penangkapan Menas. "Ya (Menas ditangkap.red)," jawab Guntur singkat pada Rabu (24/9).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan, penangkapan ini dilakukan karena Menas sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Menas dijemput paksa di wilayah BSD Tangerang Selatan.

"Penangkapan dilakukan, mengingat yang bersangkutan sudah dua kali tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan tanpa alasan," kata Budi.

Pengacara Menas, Elfano Eneilmy menyatakan, Menas dijemput dari rumah keluarganya oleh tim dari KPK. 

"Saat ini saya belum bisa menanggapi banyak, karena kapasitas dan kedudukan Pak Menas sendiri sebenarnya tidak ikut terlibat dalam kasus suap Hasbi Hasan," terang Elfano.

Dalam putusan Hasbi, majelis hakim menyebut Menas Erwin membayar sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini untuk tempat pembahasan pengurusan perkara. Pada kamar yang sama, majelis hakim menguraikan, Hasbi menggunakan kamar itu untuk kepentingan pribadi dengan Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol.

"Menimbang bahwa tujuan penerimaan fasilitas sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini oleh terdakwa dari Menas Erwin Djohansyah adalah tempat untuk pembahasan pengurusan perkara dan juga digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa dengan Windy Yunita Bastari Usman," papar hakim dalam putusan yang dibacakan di PN Tipikor, Rabu (3/4).

Hakim juga menyebutkan ada fasilitas kamar di Fraser Menteng yang digunakan Hasbi Hasan bersama Windy. Selain itu, digunakan untuk melakukan pertemuan membahas perkara bersama Menas Erwin, Fatahillah Ramli, serta Christian Siagian.

Pada perkara suap pengurusan perkara di MA, Hasbi telah divonis enam tahun penjara. Vonis itu tak berubah hingga tingkat kasasi.

Selain kasus suap, Hasbi masih berstatus sebagai tersangka TPPU. Dia menjadi tersangka TPPU bersama Windy Idol.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar