30 Mei 2025
19:17 WIB
KPK Jamin Kerahasiaan Pelapor Kasus Korupsi
KPK menyampaikan ada banyak penanganan kasus dugaan korupsi yang dimulai karena pengaduan masyarakat, dan KPK konsisten tidak menyampaikan secara detail profil pelapornya
Editor: Nofanolo Zagoto
Gedung KPK. ValidNewsID /Fikhri Fathoni
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan menjamin kerahasiaan whistleblower atau pelapor tindak pidana kasus korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pernyataan tersebut ketika dimintai tanggapan KPK tentang seorang pelapor tindak pidana kasus dugaan korupsi di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang kemudian dilaporkan dan ditangkap oleh Polda Jawa Barat.
“KPK melihat pelaporan atau pengaduan itu bagian dari pelibatan atau keikutsertaan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujar Budi, sebagaimana dilansir Antara, Jumat (30/5).
Budi menjelaskan, jaminan tersebut diberikan KPK mengingat banyaknya penanganan kasus dugaan korupsi yang dilakukan KPK berasal dari pengaduan masyarakat.
KPK dipastikannya konsisten tidak menyampaikan secara detail profil pelapor kepada publik.
“Pertama, tentu untuk melindungi pelapor dari berbagai ancaman. Kedua, tentu juga bagian dari strategi KPK untuk melakukan full bucket (pengumpulan bahan keterangan), sehingga bisa dilakukan secara lebih optimal jika pelaporan atau pengaduan masyarakat itu tetap dilakukan secara tertutup,” jelasnya.
Sebelumnya, Polda Jabar mengatakan telah menangkap mantan pegawai Baznas Jabar berinisial TY atas dugaan tindak pidana siber berupa akses ilegal dan penyebaran dokumen elektronik rahasia milik lembaga tersebut. TY disebut merupakan pelapor tindak pidana kasus dugaan korupsi di lingkungan Baznas.