c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

NASIONAL

19 September 2025

08:47 WIB

KPK Ingatkan Potensi Korupsi Dari Stimulus Ekonomi Rp200 T

Pemerintah memberikan Rp200 triliun uang pemerintah di BI kepada lima bank negara untuk stimulus ekonomi.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>KPK Ingatkan Potensi Korupsi Dari Stimulus Ekonomi Rp200 T</p>
<p>KPK Ingatkan Potensi Korupsi Dari Stimulus Ekonomi Rp200 T</p>

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri depan) saat menunjukkan kelima tersangka kdugaan korupsi pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024 di Gedung KPK, Kamis (18/9/2026). ANTARA/Rio Feisal

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pemerintah akan potensi korupsi dalam pencairan dana sebesar Rp200 triliun ke lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk stimulus ekonomi.

“Tentunya ada potensi-potensi tindak pidana korupsi, seperti yang terjadi di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda). Kreditnya kemudian macet karena memang ini kreditnya kredit fiktif,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9).

Asep menyampaikan pernyataan tersebut saat mengumumkan penahanan lima tersangka kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha pada BPR Bank Jepara Artha tahun 2022-2024.

“Ini (kasus Bank Jepara Artha, red.) juga menjadi sebuah alarm bagi kita bersama. Kenapa? Karena baru-baru ini pemerintah melalui Menteri Keuangan itu sudah mengucurkan dana sebesar Rp200 triliun dari yang selama ini tersimpan di Bank Indonesia kepada bank-bank Himbara,” ungkap Asep dikutip dari Antara.

Walaupun demikian, dia mengatakan pencairan dana tersebut tetap memiliki sisi positif, yakni membuat perekonomian mikro menjadi bergairah dan bank-bank Himbara bisa memberikan kredit kepada masyarakat, sehingga perekonomian tanah air bisa berjalan.

Oleh sebab itu, kata dia, KPK memastikan mengawasi pencairan dan penggunaan dana tersebut.

“Nanti dari Direktorat Monitoring Kedeputian Pencegahan dan Monitoring mengawasi, sehingga stimulus ekonomi ini bisa berjalan dengan baik dan memberikan efek positif bagi ekonomi masyarakat,” papar Asep.

Baca juga: Menkeu Pede Dana Rp200 T Di Himbara Terserap Sebulan  

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada 10 September 2025 mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto menyetujui rencana penarikan dana mengendap di BI sebesar Rp200 triliun dari total simpanan pemerintah sebesar Rp425 triliun untuk disalurkan ke perbankan.

Pada 12 September 2025, Menteri Keuangan mencairkan dana tersebut kepada lima bank anggota Himbara.

Kelima bank itu adalah PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia Persero Tbk (BNI) dan PT Bank Mandiri Persero Tbk dengan nilai dana masing-masing sebesar Rp55 triliun.

Kemudian, PT Bank Tabungan Negara Persero Tbk (BTN) Rp25 triliun dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Rp10 triliun.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar