16 September 2025
12:25 WIB
KPK Ikuti Prosedur Menetapkan Indra Utoyo Tersangka
Indra Utoyo ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan EDC di BRI
Penulis: James Fernando
Editor: Leo Wisnu Susapto
Gedung Merah Putih atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (7/9/2023). ValidNewsID /Fikhri Fathoni.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penetapan eks Direktur Digital, Teknologi Informasi & Operasi BRI, Indra Utoyo kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) telah sesuai dengan prosedur serta perundang-undangan yang berlaku.
"Dalam penetapan tersangka, KPK telah melakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (16/9).
Proses penetapan tersangka ini juga telah disampaikan tim biro hukum KPK. saat sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Indra Utoyo pada Senin (15/9).
Budi menambahkan, pimpinan KPK pun memiliki kewenangan untuk menandatangani surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk Indra Utoyo. Terlebih, pimpinan KPK juga sebagai penyidik dan penuntut umum dalam setiap menangani perkara.
"Karena pimpinan adalah penanggung jawab seluruh kewenangan yang dimiliki dan dilaksanakan Lembaga, sehingga secara ex officio juga sebagai penyidik dan penuntut umum," tambah Budi.
Selain itu, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Indra Utoyo sebagai saksi. Pemeriksaan ini pun dilakukan dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan.
KPK juga menyatakan, perhitungan kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi ini telah berdasarkan kerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Indra Utoyo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di salah satu bank milik negara (BUMN). Status tersangka Indra Utoyo diketahui setelah Indra mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Kamis (21/8).