14 April 2025
17:56 WIB
KPK Geledah Rumah La Nyalla Mattalitti
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA La Nyalla Mattalitti pada Senin (14/4)
Penulis: James Fernando
Editor: Nofanolo Zagoto
Ilustrasi KPK. ValidNewsID /Fikhri Fathoni
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kediaman mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA La Nyalla Mattalitti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, membenarkan penggeledahan tersebut. Dia mengatakan, tim penyidik tengah melakukan penggeledahan di Kota Surabaya pada Senin (14/4).
"Jadi benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim," kata Tessa, di Jakarta, Senin (14/4).
Namun, Tessa belum merinci penggeledahan tersebut. Karena hal itu masih berlangsung. "Untuk detail penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan," tambahnya.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah untuk Pokmas Provinsi Jawa Timur ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P Simanjuntak dkk.
Sahat Tua Simanjuntak sendiri telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada September 2023.
Sahat juga dihukum uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sahat terbukti menerima fee dana hibah pokok pikiran masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022, serta APBD 2022–2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang. Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp200 miliar.