06 November 2025
13:43 WIB
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau
KPK mengimbau semua pihak agar mendukung proses penyidikan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau yang melibatkan Gubernur Riau Abdul Wahid
Penulis: James Fernando
Editor: Nofanolo Zagoto
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid. Hal ini dilakukan usai menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Pemprov Riau, hari ini (Kamis, 6/11) penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan beberapa lokasi lainnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (6/11).
Baca juga: KPK Prihatin 4 Gubernur Riau Terlibat Korupsi
Oleh sebab itu, Budi mengimbau semua pihak agar mendukung proses penyidikan perkara tersebut, sehingga berjalan efektif.
“Kami akan sampaikan perkembangannya secara berkala sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum ini,” katanya.
KPK, kata dia, mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh masyarakat di wilayah Riau yang terus mendukung penuh pengungkapan perkara tersebut. Sebab, korupsi secara nyata menghambat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Gubernur Riau Abdul Wahid Minta Jatah Preman Ke Dinas PUPR
Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid selaku Gubernur Riau dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri.
Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.