c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

13 November 2025

14:47 WIB

KPK Geledah Dinas Pendidikan Riau

Dari penggeledahan di kantor BPKAD Riau dan sejumlah rumah milik pihak terkait pada Rabu (12/11), KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait pergeseran anggaran di Provinsi Riau.

Penulis: James Fernando

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>KPK Geledah Dinas Pendidikan Riau</p>
<p>KPK Geledah Dinas Pendidikan Riau</p>

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025). ANTARA/Rio Feisal

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (13/11) menggeledah kantor Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Riau. Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

"Jadi benar, hari ini, tim akan melanjutkan giat penggeledahan di Dinas Pendidikan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (13/11).

Budi belum merinci soal barang apa saja yang disita penyidik dalam kegiatan tersebut. Sebab, penggeledahan tersebut masih berlangsung.

KPK mengimbau kepada seluruh pihak untuk kooperatif dalam proses hukum kasus dugaan tindak pidana suap atau gratifikasi tersebut.

"KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Riau yang terus mendukung penuh penegakan hukum ini," kata Budi.

Baca juga: KPK Prihatin 4 Gubernur Riau Terlibat Korupsi

Budi berkata upaya hukum ini merupakan lanjutan dari penggeledahan di Kantor BPKAD Riau dan di sejumlah rumah milik pihak terkait pada Rabu (12/11).

Dari penggeledahan yang dilakukan pada Rabu (12/11), penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait pergeseran anggaran di Provinsi Riau.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni, Abdul Wahid (AW) selaku Gubernur Riau, M Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang,Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PPKP) Provinsi Riau, serta Dani M Nursalam (DAN) selaku tenaga ahli Gubernur Riau.

Kasus ini berkaitan dengan pemberian fee kepada Abdul Wahid sebesar 2,5% usai anggaran 2025 yang dialokasikan kepada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR-PKKP ditambah, dari semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar