21 Maret 2025
09:19 WIB
KPK Duga SYL Pakai Hasil Korupsi Bayar Jasa Visi Law Office
Visi Law Office menjadi kuasa hukum SYL dan Kementan saat KPK menyelidiki korupsi eks mentan itu.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau TPS 901 di gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/2/2024). Antara Foto/Reno Esnir.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) membayar jasa firma hukum Visi Law Office menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi.
“Visi Law Office ini di-hire (direkrut) oleh SYL sebagai konsultan hukumnya waktu itu, sebagai penasihat hukumnya. Nah, kami menduga bahwa uang hasil tindakan korupsi SYL itu digunakan untuk membayar (jasa),” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3) seperti dikutip dari Antara.
Oleh sebab itu, kata Asep, tim KPK menggeledah kantor firma hukum tersebut pada Rabu (19/3).
“Setelah itu, kami akan lihat kontrak klien dan kantor hukum itu dan hal lainnya, sedang kami dalami,” ujar Asep lagi.
Lebih lanjut, dia menekankan, KPK akan melacak aliran dana dari tersangka SYL ke pihak mana saja.
Pada kesempatan berbeda, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik di lembaga itu menyita sejumlah dokumen, dan barang bukti elektronik saat menggeledah kantor firma hukum Visi Law Office.
Kantor Visi Law Office merupakan tempat kerja dari Rasamala, mantan pegawai KPK Febri Diansyah, dan pengacara Donal Fariz. Dua nama terakhir pernah juga tercatat sebagai aktivis antikorupsi di Indonesia Corruption Watch (ICW)
Visi Law Office sempat menjadi kuasa hukum yang mendampingi Kementerian Pertanian, termasuk SYL, ketika kasus dugaan korupsi tersebut masih tahap penyelidikan oleh KPK.
Baca: MA Tolak Kasasi Syahrul Yasin Limpo
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian pada tahun 2020–2023. Dengan begitu, hukuman penjara yang harus dijalani SYL tetap 12 tahun penjara sebagaimana putusan banding.
Meski menolak permohonan kasasi SYL, majelis kasasi memutuskan melakukan perbaikan terkait redaksional hukuman uang pengganti, sehingga selengkapnya menjadi berbunyi:
“Menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp44.269.777.204,00 ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara, subsider 5 tahun penjara”.
Putusan kasasi itu diputus pada hari Jumat (28/2/2025) oleh Hakim Agung Yohanes Priyana selaku ketua majelis dengan didampingi dua anggota, Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, serta Setia Sri Mariana selaku panitera pengganti.