c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

07 Oktober 2025

19:36 WIB

KPK Duga Kuota Petugas Kesehatan Diperjualbelikan Ke Calon Jemaah Haji

KPK menemukan adanya dugaan praktik jual beli kuota yang seharusnya diberikan kepada pendamping haji dan petugas kesehatan ke biro travel haji dan umrah

Editor: Nofanolo Zagoto

<p dir="ltr" id="isPasted">KPK Duga Kuota Petugas Kesehatan Diperjualbelikan Ke Calon Jemaah Haji</p>
<p dir="ltr" id="isPasted">KPK Duga Kuota Petugas Kesehatan Diperjualbelikan Ke Calon Jemaah Haji</p>

Ilustrasi seorang petugas mendampingi jemaah haji. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/bar


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan praktik jual beli kuota yang seharusnya diberikan kepada pendamping dan petugas kesehatan ke biro travel haji dan umrah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dugaan jual beli ini muncul dalam perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji tahun 2024 di Kementerian Agama.

"Penyidik juga menemukan adanya dugaan kuota-kuota haji yang seharusnya diperuntukkan untuk petugas, seperti petugas pendamping, kemudian petugas kesehatan, ataupun pengawas dan juga administrasi itu ternyata juga diperjualbelikan kepada calon jemaah," kata Budi di Gedung KPK, Selasa (7/10).

Budi memastikan, jual beli kuota haji untuk petugas pendamping maupun tenaga Kesehatan menyalahi aturan. Sebab hal ini membuat kualitas pelayanan haji menurun karena petugas yang dibawa Indonesia ke Arab Saudi berkurang.

"Misalnya yang seharusnya jatahnya petugas kesehatan yang akan memfasilitasi kebutuhan kesehatan dari para calon jamaah ini tapi kemudian diperjualbelikan kepada calon jemaah lain. Artinya, petugas kesehatan berkurang jumlahnya, ataupun petugas lain," tambah Budi.

Namun, Budi enggan merinci sosok orang yang menjual kuota petugas medis hingga pendamping jemaah haji itu.

"Itu sedang didalami oleh penyidik yang tentu juga kondisinya berbeda dari tiap biro travel," tambah Budi.

Dalam kasus ini, KPK menduga ada penyelewengan dalam pembagian 20 ribu kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8%, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92%.

Artinya, 20 ribu kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92% untuk haji reguler, dan 1.600 atau setara 8% untuk haji khusus. Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. KPK masih menunggu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian negara.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar