c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

21 Februari 2025

17:38 WIB

KPK Diminta Cari Aktor Lain Dalam Pelarian Harun Masiku

ICW mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membawa kasus yang menjerat Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, ke persidangan

Penulis: James Fernando

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>KPK Diminta Cari Aktor Lain Dalam Pelarian Harun Masiku</p>
<p>KPK Diminta Cari Aktor Lain Dalam Pelarian Harun Masiku</p>

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) memberikan keterangan usai konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). AntaraFoto/Fauzan

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap aktor lain selain Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang membantu pelarian tersangka kasus suap terkait PAW DPR RI 2019-2024.

Peneliti ICW Tibiko Zabar menduga ada aktor lain yang turut berperan dalam kasus ini. "Dalam kasus ini perintangan yang disangkakan ke HK besar kemungkinan melibatkan pihak lain yang patut diduga terlibat dalam pelarian Harun Masiku," kata Tibiko di Jakarta, Jumat (21/2).

Tibiko menyarankan agar penyidik mempercepat kelengkapan berkas perkara Sekjen PDIP. Jadi, dapat diamati segera dinamika di persidangan terkait fakta-fakta baru terkait pelarian Harun Masiku.

"Kami mendorong KPK segera melimpahkan berkas perkara ini ke tahap penuntutan pengadilan dan mengembangkan penyidikan kasus ini ke aktor-aktor potensial lainnya," tambah Tibiko.

Tibiko berpandangan, KPK memang harus segera membawa kasus ini ke persidangan. Karena langkah ini akan membantah adanya isu kriminalisasi terhadap Hasto.

"Jadi, publik akan menilai bagaimana konstruksi kasus ini," tambah Tibiko.

Dugaan Penyokong Dana
Penyidik KPK pada Kamis (20/2) malam melakukan penahanan terhadap Hasto selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan di Rutan KPK.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik KPK kini tengah mendalami dugaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) sebagai penyokong dana pelarian Harun Masiku (HM).

"Terkait tadi ada pertanyaan mengenai HM, apakah sdr HK ini penyandang dana atau membiayai? Itu juga yang sebetulnya sedang kami dalami," kata Asep, sebagaimana dilansir Antara.

Asep mengatakan, pelarian dari kejaran penyidik KPK hingga lima tahun lamanya membutuhkan dana yang cukup besar. Oleh karena itu, penyidik KPK berkeyakinan ada pihak yang mendanai pelarian buronan kasus korupsi tersebut.

"Karena orang melarikan diri kan tidak bisa kerja dan lain-lain, karena dia ketahuan sama khalayak. Dia pasti bersembunyi dan tentu untuk kebutuhan hidup sehari-harinya harus ada yang menanggung, itu yang sedang kami dalami," ujarnya.

Meski demikian, Asep enggan berkomentar lebih lanjut mengenai apakah penyidik KPK menemukan indikasi Hasto sebagai penyandang dana Harun Masiku, karena hal tersebut adalah bagian dari materi penyidikan.

"Ini menjadi materi ya materi yang sedang kita dalami. Jadi mohon maaf belum bisa kami sampaikan. Jadi sabar, nanti kami tentu juga akan sampai ke sana, siapa saja yang menjadi donatur dalam hal ini," kata Asep.

Baca juga: KPK Tahan Sekjen PDIP

Penyidik KPK menerapkan perintangan penyidikan yang diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setyo mengatakan, penyidik menerapkan pasal tersebut karena intervensi yang dilakukan Hasto Kristiyanto menyebabkan Harun Masiku lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK, dan buron hingga saat ini.

Setyo menerangkan, KPK pada 8 Januari 2020 tengah menggelar OTT terhadap para pihak yang terlibat dalam perkara dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR RI. Salah satu target OTT tersebut adalah Harun Masiku.

Namun Hasto memerintahkan Nur Hasan selaku penjaga Rumah Aspirasi di Jl. Sutan Syahrir No 12 A, yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

"Atas perbuatan tersebut, menyebabkan HM tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini," kata Setyo.

Baca juga: Sekjen PDIP Ditahan, Megawati Larang Kader Ikut Retreat Kepala Daerah

Kemudian, kata Setyo, pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

"Di mana (dalam ponsel tersebut) terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian tersangka HM yang perkaranya saat ini sedang ditangani KPK," ujarnya.

Penyidik KPK juga menemukan bahwa Hasto mengumpulkan beberapa orang terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar orang-orang tersebut pada saat dipanggil oleh KPK, tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Diduga tindakan tersebut bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar