12 November 2025
10:00 WIB
KPK Digugat Praperadilan Terkait Korupsi Kuota Haji
Penggugat praperadilan menilai KPK sudah menghentikan penyidikan korupsi kuota haji karena tak kunjung menetapkan tersangka.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Gedung Merah Putih atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (7/9/2023). ValidNewsID /Fikhri Fathoni.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons gugatan praperadilan terkait penyidikan kasus kuota haji.
“Kami pastikan bahwa penyidikan perkara kuota haji masih terus berproses. Penyidik juga masih terus mendalami, dan meminta keterangan dari para pihak, termasuk biro-biro travel (biro penyelenggara ibadah haji, red.) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara di Jakarta, Selasa (11/11).
KPK menyidik dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Budi juga menegaskan, tidak ada penghentian penyidikan kasus kuota haji. Saat ini sedang berjalan proses penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Namun, kami tetap menghormati gugatan praperadilan tersebut sebagai salah satu hak konstitusi dalam uji formil penyidikan perkara ini,” urai Budi.
Sebelumnya, Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI), dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/11) dan sidang perdana akan digelar Senin (17/11).
Gugatan diajukan karena KPK tidak kunjung menetapkan tersangka dalam kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
“Permohonan praperadilan tentang tidak sahnya penghentian penyidikan,” urai Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (11/11).
Baca juga: KPK Terima Pengembalian Uang Korupsi Kuota Haji Hampir Rp100 Miliar
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92% untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata masing-masing 50%.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
KPK dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan berlangsung pada Kamis, 7 Agustus 2025, dan 1 September 2025.