17 Oktober 2024
19:56 WIB
KPK Digugat Karena Sita Uang Hingga Rumah Di Kasus Rafael Alun
KPK menyatakan seharusnya permohonan keberatan atas penyitaan aset Rafael Alun Trisambodo diajukan setelah putusan pada tingkat pertama dibacakan, bukan saat saat aset-aset tersebut akan dieksekusi
Penulis: James Fernando
Editor: Nofanolo Zagoto
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang, beberapa waktu lalu. Antara Foto/Wahyu Putro A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang permohonan keberatan atas tindakan perampasan aset mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berkaitan dengan penanganan kasus korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sidang perdana permohonan keberatan tersebut telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/10).
“Sejumlah penuntut umum KPK hadir di persidangan sebagai pihak termohon atas permohonan keberatan terhadap perampasan aset-aset milik terpidana korupsi gratifikasi dan TPPU atas nama Rafael Alun Trisambodo yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika di Jakarta, Kamis (17/10).
Keberatan ini dilakukan oleh Rafael Alun melalui Petrus Giri Hesniawan sebagai pemohon I, Markus Seloadji selaku pemohon II, serta Martinus Gangsar selaku pemohon III. Selain mereka, CV Sonokoling CItra Rasa juga terdaftar sebagai pemohon. Pengajuan keberatan ini didasari atas penyitaan dan perampasan sejumlah aset milik Rafael Alun.
Tessa memaparkan, dari CV Sonokoling Citara Rasa, penyidik KPK menyita dan merampas satu unit mobil Innova dengan nomor polisi AB 1016 IL dan satu unit mobil Grand Max dengan nomor polisi AB 8661 PH.
Penyidik juga menyita sejumlah aset dari pemohon I dan pemohon III, di antaranya uang asing senilai 9.800 Euro, SGD 2.098.365, USD937.900 yang disimpan dalam Safe Deposit Box (SDB) Rafael Alun.
Ada juga rumah di Jalan Wijaya Kabayoran, satu unit rumah Srengseng dan Roko di Meruya. Lalu, penyidik juga menyita dua unit kios di Kalibata City, Tower Ebonny, Lantai GF Blok E Nomor BM 08 dan Nomor BM 09, serta satu unit mobil VW Caravelle dengan nomor polisi AB 1253 AQ.
“Adapun acara persidangan permohonan hari ini adalh pembacaan permohonan oleh para pemohon dan setelah permohonan dibacakan maka sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada 31 Oktober 2024 dengan tanggapan termohon,” kata Tessa.
Jaksa KPK, Rio Farandy menyatakan, permohonan itu seharusnya ditolak secara formil dan maateril. Karena seharusnya permohonan tersebut diajukan setelah putusan pada tingkat pertama dibacakan. Bukan saat aset-aset itu akan dieksekusi.
“Karena jika para pihak memang beritikad baik, seharusnya permohonan diajukan setelah putusan tingkat pertama dibacakan. Berdasarkan putusan pengadilan, aset-aset yang dimohonkan keberatan tersebut nyata terbukti sebagai hasil TPPU dan seharusnya dirampas untuk negara,” kata Rio.