c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

06 Oktober 2023

18:50 WIB

KPK Cegah Syahrul Yasin Limpo Dan Keluarga Ke Luar Negeri

Sebanyak sembilan orang, termasuk Syahrul Yasin Limpo, dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian

Penulis: James Fernando

Editor: Nofanolo Zagoto

KPK Cegah Syahrul Yasin Limpo Dan Keluarga Ke Luar Negeri
KPK Cegah Syahrul Yasin Limpo Dan Keluarga Ke Luar Negeri
Syahrul Yasin Limpo (kedua kiri). Antara Foto/Aprillio Akbar

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat cegah untuk sembilan orang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ada di lingkungan Kementerian Pertanian. Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi salah satu orang yang dicegah ke luar negeri. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, sembilan orang yang dicegah itu merupakan pihak yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi ini. 

“Dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI maka bentuk back up dan support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut KPK telah ajukan sembilan orang dicegah melakukan perjalanan keluar negeri,” kata Ali, dalam keterangan resminya, Jumat (6/10).

Berdasarkan informasi, istri, anak dan cucu mantan Menteri Pertanian ini turut dicegah. Mereka adalah Ayun Sri Harahap, Indira Chunda Thita dan A Tenri Bilang Radisyah Melati. 

Sementara empat orang lainnya yakni, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono. Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhmmad Hatta, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan, Zulkifli serta Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan Tommy Nugraha. 

Pengajuan surat cegah ini ditujukan pada DIrektur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dengan jangka waktu enam bulan pertama. KPK bisa saja memperpanjang pencegahan ini sesuai kebutuhan penyidikan.

“Mereka yang dicegah agar tetap berada di dalam negeri sehingga KPK ingatkan untuk para pihak tersebut, kooperatif mengikuti proses hukum ini diantaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari tim penyidik,” lanjut Ali. 

Masih berkaitan dengan kasus ini, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyampaikan laporan hasil analisis kepada KPK berkaitan dengan tindak pidana korupsi di Kementan.

Data transaksi keuangan tersebut untuk membantu tim penyidik menelusuri aliran uang yang masuk ataupun keluar dari rekening sejumlah pihak tertentu yang tercatat dalam laporan tersebut.

“Oleh karenanya, data LHA tidak hanya berguna mendukung am penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi atau TPPU saja, tapi juga penting untuk mengoptimalkan asset recovery-nya,” lanjut Ali.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar