c

Selamat

Jumat, 7 November 2025

NASIONAL

26 Maret 2025

08:10 WIB

KPK: ASN Minta THR Adalah Tindakan Pungli

ASN dan aparat penegak hukum sudah dapat THR dari pemerintah, minta THR pada pengusaha sama dengan pungli.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>KPK: ASN Minta THR Adalah Tindakan Pungli</p>
<p>KPK: ASN Minta THR Adalah Tindakan Pungli</p>

Ilustrasi-Pekerja sedang membersihkan bagian luar Gedung KPK. ANTARAFOTO/Dhemas Reviyanto.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) atau aparat penegak hukum (APH) yang meminta uang berkedok tunjangan hari raya (THR) sama dengan pungutan liar (pungli).

"ASN maupun APH sudah menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pegawai pemerintah, sehingga tidak boleh lagi meminta THR kepada masyarakat atau perusahaan. Kalau ada, itu bukan THR tapi bisa disebut sebagai pungutan liar (pungli)," jelas Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana dikutip dari Antara di Jakarta, Selasa.

Menurut Wawan, jika tindakan semacam itu dibiarkan, maka tidak menutup kemungkinan oknum tersebut akan melakukan tindak pidana korupsi dalam bentuk pemerasan. Lantaran, permintaan tersebut biasanya diiming-imingi dengan kenyamanan dan keamanan berusaha di lingkungan setempat.

Baca: Antisipasi Pungli Di Tempat Wisata Saat Libur Lebaran

Pungli atau pemerasan menjelang lebaran ini terjadi karena tidak adanya nilai-nilai antikorupsi yakni nilai sederhana dan kerja keras pada oknum aparat tersebut. Muncul di diri mereka justru sifat serakah ingin mendapatkan sesuatu (uang) yang lebih tapi dengan cara yang mudah dan tidak sesuai aturan.

THR atau tunjangan hari raya, adalah pemberian oleh perusahaan kepada pegawainya di luar gaji atau upah yang sudah di berikan setiap bulannya, sehingga tidak ada kewajiban perusahaan atau pengusaha memberikan THR kepada selain pegawainya.

"Kalaupun ada, hal itu sebatas pemberian saja di luar THR, apakah sebagai bentuk sedekah, atau pemberian bantuan lainnya," papar Wawan.

Dia mengimbau masyarakat yang melihat atau mendapatkan perlakuan seperti itu, segera melaporkan kepada inspektorat pemerintah setempat atau aparat penegak hukum terdekat.

Laporan juga bisa dilayangkan ke KPK melalui kanal pengaduan jika oknum tersebut adalah orang yang menjadi kewenangan KPK sebagaimana tercantum pada Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar