10 September 2024
19:11 WIB
KPK Apresiasi Vonis SYL Diperberat
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Syahrul Yasin Limpo (SYL), dari semula 10 tahun menjadi 12 tahun penjara
Penulis: James Fernando
Editor: Nofanolo Zagoto
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Antara Foto/Muhammad Adimaja
JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman untuk mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjadi 12 tahun penjara. Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo divonis bersalah dengan hukuman 10 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum KPK, Meyer Volmar Simanjuntak mengapresiasi pengadilan tinggi yang memperberat hukuman bagi mantan Menteri Pertanian itu.
“Tim JPU mengapresiasi atas putusan PT dengan terdakwa SYL karena mengabulkan memori banding penuntut umum,” mata Meyer, dalam keterangannya, Selasa (10/9).
Meyer menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menunggu salinan lengkap putusan secara resmi. KPK akan mempelajari putusan itu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami akan mempelajari terlebih dahulu dan melaporkan secara resmi ke pimpinan untuk langkah tindak selanjutnya,” tambah Meyer.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Syahrul Yasin Limpo. Hakim tinggi menambah hukuman mantan Menteri Pertanian tersebut lebih banyak dua tahun dari vonis pengadilan tingkat pertama.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” kata Hakim dalam putusannya.