05 April 2024
19:15 WIB
KPK Akan Terbitkan Sprindik Baru Untuk Eddy Hiariej
KPK memastikan melanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej
Penulis: James Fernando
Editor: Nofanolo Zagoto
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej. Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menerbitkan surat perintah penyidikan baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik sepakat akan menerbitkan surat perintah penyidikan baru usai melakukan gelar perkara.
“Untuk itu kami pastikan, KPK lanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenkumham dimaksud. Beberapa waktu lalu juga sudah dilakukan gelar perkara,” kata Ali, di Jakarta, Jumat (5/4).
Ali menjelaskan, substansi perkara dugaan tindak pidana korupsi Eddy Hiariej ini belum pernah diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Bahkan juga di praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham itu.
KPK sebelumnya sempat menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka. Eddy Hiariej ditetapkan tersangka karena diduga menerima uang sebesar Rp8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.
Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohon menerima praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej. Majelis hakim menilai penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah.