03 April 2024
08:48 WIB
Editor: Leo Wisnu Susapto
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengusulkan agar revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran memuat aturan media baru, meliputi media digital dan media sosial.
"Ini media sosial, media digital, media baru atau apa? Agar definisinya jelas. Jangan sampai nanti ketika itu disahkan, siapa pun lembaga, baik KPI ataupun yang lain yang diamanahi pengawasan dan mengaturnya tidak melampaui kewenangannya," kata Ketua KPI Ubaidillah di kawasan Senen, Jakarta, Selasa (2/4) dikutip dari Antara.
Dia juga mengatakan, penguatan KPI perlu diatur dalam revisi UU Penyiaran, meliputi hubungan KPI Pusat dengan KPI Daerah (KPID).
Dia menjelaskan saat ini hubungan antara KPI Pusat dan KPID sebatas koordinasi. Ada usulan, ke depan diharapkan bersifat struktural agar koordinasi dan penganggarannya semakin baik
"KPID dari Sabang sampai Merauke yang jumlahnya hari ini 33 provinsi, secara anggaran maupun kelembagaan sedang tidak baik-baik saja karena banyak yang anggarannya juga terbatas, sehingga berkegiatan tidak semua bisa maksimal," jelas dia.
Berikutnya, Ubaidillah mengharapkan revisi UU Penyiaran memberikan kewenangan tambahan kepada KPI tentang audit lembaga pemeringkatan atau rating program siaran.
"Bahwa rating ini selama ini hanya tunggal lembaganya sehingga harapannya ke depan ada inisiasi baru, baik di milik negara ataupun swasta. Dengan begitu, ada pembanding ketika lembaga penyiaran melakukan pemeringkatan program siarannya," jelas dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, isu sentral dari Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Penyiaran ialah menyangkut isi siaran.
"Apa isu sentralnya? ya, isi siaran. Isi siaran tentunya akan menyangkut peraturan terhadap seluruh bentuk siaran menggunakan media apa pun," kata Abdul Kharis dalam diskusi dengan tema "Menuju Era Baru, RUU Penyiaran Perlu Ikuti Kemajuan Teknologi" di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/3).
Powered by Froala Editor