c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

28 Juli 2025

11:06 WIB

KPAI Periode 2022-2025 Terima 854 Kasus Anak

Ratusan kasus anak yang ditangani KPAI terdiri dari korban kekerasan fisik, psikis hingga bunuh diri.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>KPAI Periode 2022-2025 Terima 854 Kasus Anak</p>
<p>KPAI Periode 2022-2025 Terima 854 Kasus Anak</p>

Ilustrasi kekerasan pada anak. Shutterstock.

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendata, selama tiga tahun terakhir tercatat ada 854 kasus anak yang menjadi korban kekerasan fisik, psikis, dan bunuh diri. 

"Berdasarkan data pengaduan yang diterima oleh KPAI dari tahun 2022 sampai tahun 2025 terdapat 854 kasus di subklaster anak korban kekerasan fisik, psikis, dan bunuh diri pada anak," kata Anggota KPAI Diyah Puspitarini dikutip dari Antara di Jakarta, Senin (28/7).   

KPAI kini tengah memantau penanganan kasus penganiayaan terhadap empat anak di Desa Mojo, Kecamatan Andong, Boyolali, Jawa Tengah. Pelaku adalah tokoh agama/tokoh masyarakat setempat. 

Keempat anak korban adalah MAF (11) dan adik kandungnya, VMR (8), yang berasal dari Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Kemudian ada kakak beradik inisial SAW (14) dan IAR (11) dari Suruh, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. 

"KPAI untuk penanganan kasus ini meminta klarifikasi kasus pada tanggal 18 Juli 2025 dengan semua stakeholder di Boyolali yaitu Polres Boyolali, Dinas P2KBP3A Boyolali, UPTD PPA Boyolali, Dinas Sosial Boyolali, dan Kantor Kementerian Agama Boyolali," kata Diyah Puspitarini. 

Baca juga: Kekerasan Di Pesantren Terus Terjadi Karena Pengawasan Lemah 

KPAI memastikan kondisi empat anak tersebut dalam kondisi yang baik dan saat ini keempat anak sudah berada di rumah orang tua mereka masing-masing dan dalam kondisi sehat.

Pihaknya juga menyoroti penanganan kasus anak yang membunuh ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, yang dinilai berlarut.  

"Kasus anak berinisial MAS yang terindikasi berkebutuhan khusus di Jakarta Selatan berlarut penanganannya sehingga berpotensi mencederai hak anak selama proses hukum," kata Diyah Puspitarini.

KPAI juga mendesak kepolisian membuka kembali kasus kematian anak berinisial AM (13), pelajar asal Kota Padang, Sumatera Barat. 

Menurutnya, kasus kematian AM belum terungkap fakta kebenarannya dan pertanggungjawaban jawaban pidana para pelakunya.  

Penyelidikan terhadap kasus berinisial AM sendiri sudah dihentikan polisi pada awal 2025, dengan korban AM disimpulkan bunuh diri.

"Kasus sudah di-SP3 dan AM disimpulkan bunuh diri dan itu yang tidak kita terima. Jadi kita akan tetap berupaya kasus ini dibuka lagi," kata Diyah.

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar