09 Juli 2024
17:01 WIB
KPAI: MPLS Harus Bebas Dari Kekerasan Dan Perundungan
KPAI mengingatkan, masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) harus diisi dengan kegiatan positif, dan harus dilakukan dengan mengutamakan keamanan dan perlindungan terbaik bagi anak
Penulis: Oktarina Paramitha Sandy
Editor: Nofanolo Zagoto
| Siswa bersalaman dengan guru pada hari pertama masuk sekolah dan pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMPN 259, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, Senin (8/7/20240. ValidnewsID/ Faisal Rachman |
JAKARTA - Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono, meminta penyelenggara pendidikan memastikan tidak ada unsur kekerasan dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Dia menyebutkan, saat ini hampir seluruh penyelenggara pendidikan dari jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA) atau sekolah menengah kejuruan (SMK) sedang melaksanakan MPLS bagi para peserta didik.
“Pelaksanaan MPLS harus dilakukan dengan mengutamakan keamanan dan perlindungan terbaik bagi anak, kami minta kepala sekolah hingga guru bisa menciptakan MPLS yang bebas dari kekerasan dan perundungan,” kata Aris melalui keterangan tertulis, Selasa (9/7).
Aris mengatakan, MPLS yang dilakukan harus diisi dengan kegiatan positif yang bertujuan untuk mengenalkan lingkungan sekolah. Dengan demikian, dapat tercipta lingkungan pembelajaran yang aman, inklusif, dan berkebinekaan.
Dalam kegiatan MPLS ini, pihak sekolah juga harus mampu memberikan bekal pengetahuan dan pengalaman terkait program akademik dan non akademik. Termasuk tentang tata tertib dan aturan-aturan yang ada disekolah.
“MPLS ini juga harus dijadikan sarana untuk mengenali potensi diri para siswa baru, membantu para siswa untuk beradaptasi dengan lingkungan sekolah, serta menanamkan interaksi positif antarsiswa, sehingga tidak ada lagi kasus kekerasan terhadap anak,” kata Aris.
Aris menambahkan, dalam penyelenggaraannya, MPLS harus bisa menjunjung tinggi prinsip perlindungan anak. Seperti yang tercantum dalam Konvensi Hak Anak, yakni mengedepankan prinsip nondiskriminasi, prinsip kepentingan terbaik bagi anak, prinsip hak hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan serta prinsip penghargaan terhadap pendapat anak.
Jika dalam penyelenggaraan MPLS ini ditemukan kasus kekerasan atau perundungan terhadap peserta didik baru, dirinya meminta Dinas Pendidikan bisa bertindak tegas. Terlebih, jika menemukan program-program kegiatan yang bertentangan dengan perlindungan dan pengasuhan terbaik bagi anak.
Terlebih, Kemendikbudristek telah mengeluarkan panduan MPLS baru guna mencegah kekerasan di lingkungan sekolah.
Dengan demikian, MPLS harus berisi kegiatan yang positif, menyenangkan, pemberian pemahaman tentang kekerasan di lingkungan sekolah.
“Kami imbau juga agar orang tua, guru, dan anak-anak sendiri bisa melapor jika mengalami kekerasan atau ada kegiatan yang tidak berkaitan dengan pengenalan lingkungan sekolah, dinas pendidikan juga harus tegas dalam melakukan pengawasan,” kata Aris.