04 Maret 2024
14:12 WIB
Penulis: Oktarina Paramitha Sandy
Editor: Leo Wisnu Susapto
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra minta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mengevaluasi pelaksanaan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, mengingat maraknya kasus perundungan dan kekerasan di satuan pendidikan.
Menurut dia, meski Kemendikbudristek sudah meminta sekolah untuk melaksanakan Permendikbud 46 Tahun 2023 dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Tetapi masih banyak sekolah yang belum membentuk Satgas tersebut, dan ada yang sudah membentuk Satgas tapi kasus kekerasan masih terjadi di sekolah tersebut.
“Kemendikbudristek seharusnya melakukan evaluasi secara terukur seperti apa implementasi Permendikbud 46 Tahun 2023 itu disekolah, kendala apa yang mereka hadapi sampai kasus kekerasan dan perundungan ini masih terus terjadi,” kata Jasra kepada Validnews, Senin (4/3).
Jasra mengatakan, berdasarkan pengamatan yang dilakukan KPAI, memang ada sejumlah sekolah yang mengalami kesulitan untuk membuat Satgas TPPK.
Salah satu alasannya adalah kurangnya tenaga pengajar yang memiliki pemahaman dan menangani berbagai bentuk kekerasan yang terjadi di sekolah.
Sebagai contoh, ada banyak guru yang mewajarkan bentuk kekerasan untuk kedisiplinan, dan ada juga guru yang menyalahgunakan relasi kuasa untuk membuat peserta didik patuh pada guru. Hal ini lah yang semakin menyuburkan kekerasan dalam proses belajar mengajar di satuan pendidikan.
“Kalau tidak salah satgas yang sudah terbentuk saat ini baru 83,24% sekolah yang membentuk, masih ada sekitar 16,76% yang belum membentuk, dan ini tugas Kemendikbudristek dan Pemerintah Daerah agar bisa segera terbentuk,” kata Jasra.
Terkait dengan hal tersebut, Jasra menyarankan agar Kemendikbudristek bisa bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk melakukan asesmen kepada tenaga pengajar di daerah. Asesmen ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para guru tentang apa itu kekerasan, jenis kekerasan, dan dampak kekerasan terhadap anak.
Selain itu, penting juga memberikan pelatihan yang berkaitan dengan penanganan kekerasan yang berperspektif gender.
Dengan demikian, penanganan kasus kekerasan bisa dilakukan secara berkeadilan dan mengutamakan kepentingan terpenting bagi anak, tanpa melihat gender dan kelas sosial mereka.
“Terakhir, sekolah juga harus bisa mendorong guru untuk menerapkan disiplin positif alih-alih mendisiplinkan murid dengan kekerasan, ini akan mengurangi kekerasan terhadap anak di sekolah,” kata Jasra.