c

Selamat

Kamis, 6 November 2025

NASIONAL

22 Februari 2024

19:59 WIB

KPAI Dorong Pemasangan CCTV Di Lingkungan Sekolah

Menurut data KPAI, ada 861 kasus kekerasan terhadap anak di satuan pendidikan sepanjang 2023

Penulis: Oktarina Paramitha Sandy

Editor: Nofanolo Zagoto

KPAI Dorong Pemasangan CCTV Di Lingkungan Sekolah
KPAI Dorong Pemasangan CCTV Di Lingkungan Sekolah
Ilustrasi perundungan di sekolah. Shutterstock/Odua Images

JAKARTA - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah, meminta tiap sekolah meningkatkan pengawasan di lingkungan sekolah untuk mencegah kasus perundungan antarsiswa terjadi. Salah satunya dengan memasang kamera pengawas atau CCTV.

Selain meminta guru untuk memperhatikan para murid saat bersosialisasi di sekolah, pihak sekolah kata dia juga harus meningkatkan pengawasan dengan menggunakan CCTV. Alat ini bisa dipasang oleh pihak sekolah di sudut-sudut tidak terlihat, yang mungkin digunakan oleh siswa untuk merundung siswa lain.

Pemasangan CCTV ini dapat membantu pihak sekolah tetap melakukan pengawasan, pada saat guru sedang tidak bisa mengawasi para siswa karena sedang mengajar. “Pernah atau tidak pernahnya terjadi perundungan tersebut, kami sarankan agar hal ini dilakukan oleh pihak sekolah sebagai salah satu langkah antisipasi untuk mencegah perundungan terjadi di sekolah,” kata Ai kepada Validnews, Kamis (22/2).

Ai mengatakan, Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan belum berjalan dengan baik dan merata di setiap sekolah.

Berdasarkan data KPAI, telah terjadi 2.437 kasus pelanggaran terhadap anak sepanjang tahun 2023. Khusus di satuan pendidikan, pihaknya mencatat ada 861 kasus kekerasan terhadap anak. Kekerasan itu meliputi kekerasan seksual sebanyak 487 kasus, kekerasan fisik atau psikis sebanyak 236 kasus, dan kasus perundungan sebanyak 87 kasus. 

Selain itu, ada juga kasus terkait pemenuhan fasilitas pendidikan sebanyak 27 kasus, dan kasus yang berkaitan dengan kebijakan sekolah sebanyak 24 kasus.

“Melihat hal ini, pihak sekolah harus benar-benar menerapkan Permen tersebut, mulai dari memperkuat pengawasan, memberikan sosialisasi, sampai membentuk satgas antikekerasan di sekolah masing-masing, mengingat dampak buruk kekerasan terhadap anak,” katanya.

Dia juga meminta pihak sekolah untuk memberi penanganan keras terhadap pelaku perundungan atau kekerasan di sekolah. Sebab, berdasarkan pengamatannya penanganan yang dilakukan masih belum memberikan efek jera terhadap pelaku.

“Penanganan pelaku kekerasan di satuan pendidikan baru tahap penegakan aturan, belum menyentuh pada pemulihan dan penyadaran terhadap dampak perilaku negatif yang dilakukan, sehingga tidak muncul efek jera bagi pelaku yang berkelanjutan,” kata Ai. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar