14 Oktober 2025
08:09 WIB
Korupsi Minyak Mentah Untungkan 18 Korporasi
Korupsi minyak mentah dan produk kilang menurut Kejagung, membuat kerugian negara Rp285,15 triliun.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Terdakwa korupsi minyak mentah, Kerry Adrianto Riza (kiri), Yoki Firnandi, dan Agus Purwono (kanan) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/10/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz.
JAKARTA - Penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Andi Setyawan mengungkapkan, 18 korporasi diuntungkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.
Demikian isi surat dakwaan yang dia bacakan untuk terdakwa Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Tahun 2023–2024 Agus Purwono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10).
"Terdakwa Agus melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara," ujar penuntut umum.
Ke-18 perusahaan yang diuntungkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini, PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) sebesar US$604,95 juta pada ekspor minyak mentah bagian negara semester I-2024, serta PT Pertamina EP Cepu (PEPC) senilai US$81,96 juta pada ekspor minyak mentah bagian PEPC semester I-2021.
Kemudian dalam ekspor minyak mentah bagian kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), memperkaya Medco E&P Natuna Ltd sebesar US$24,02 juta pada periode paruh kedua tahun 2020 dan US$69,42 juta pada periode 2020, serta Petronas Carigali Ketapang II Ltd (PCK II) US$19,58 juta pada triwulan I-2021 dan US$184,79 juta pada periode 2022.
Dalam ekspor KKKS, memperkaya pula PT Pema Global Energi (PT PGE) sebesar US$20,14 juta pada periode 2023, serta Exxon Mobil Cepu Ltd (EMCL) US$317,88 juta pada periode paruh kedua 2022 dan US$495,36 juta pada periode 2023.
Selanjutnya dalam pengadaan impor minyak mentah, JPU menyatakan perbuatan para terdakwa telah memperkaya Vitol Asia Pte Ltd US$175,25 juta, Socar Trading Singapore Ptd.Ltd US$104,88 juta, Shell International Eastern Trading Company US$94,71 juta, Glencore Singapore Pte.Ltd US$81,44 juta, serta ExxonMobil Asia Pacific Pte.Ltd US$61,62 juta.
Lalu, memperkaya pula BP Singapore Pte.Ltd sebesar US$36,26 juta, Trafigura Asia Trading Pte.Ltd US$6,25 juta, Petron Singapore Trading Pte.Ltd US$5,12 juta, BB Energy (Asia) Pte.Ltd US$4,32 juta, serta Trafigura Pte.Ltd US$414.006.
ditambahkan pula terdapat Sahara Energy International Pte.Ltd yang diperkaya US$1,23 juta dalam pengaturan pengadaan sewa kapal untuk pengangkutan minyak mentah Escravos ALD 3-4 serta Muhammad Kerry Andiranto Riza dan Dimas Werhaspati melalui PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) sebesar US$9,86 juta dan Rp1,07 miliar untuk pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT JMN.
Dalam perkara tersebut selain Agus, terdapat pula pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Tahun 2022–2024 Yoki Firnandi, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati yang mendengarkan pembacaan surat dakwaan dalam sidang yang sama.
Kelima terdakwa diduga telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan negara senilai Rp285,18 triliun.
Penuntut umum mendakwa kelimanya dengan dakwaan alternatif, Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.